Berita  

Setelah Buron 5 Hari, Mantan Kepala Desa di Morowali Utara Akhirnya Ditangkap Kejaksaan

Morowali Utara
Mantan Kepala Desa di Morowali Utara Akhirnya Ditangkap Kejaksaan. (Marson)

MORUT – Setelah hilang kontak selama lima hari, mantan Kepala Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, berinisial BHR.

Akhirnya berhasil dieksekusi oleh tim kejaksaan setempat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Oleh tim khusus Kejaksaan Morut yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahumudin, SH, MH.

Pasangan Anwar-Reny Berkomitmen Berdayakan Pengusaha Lokal Sulteng dalam Proyek Infrastruktur

Dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale.

Kajari Mahumudin menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengeluarkan panggilan resmi agar tersangka segera menghadap.

Namun, panggilan tersebut diabaikan hingga tersangka menghilang selama beberapa hari.

Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya

“Kami telah mengimbau tersangka untuk datang ke kantor kejaksaan, namun ia mengabaikan panggilan tersebut dan sempat hilang kontak selama lima hari. Setelah melacak nomor telepon tersangka, kami mendapatkan informasi keberadaannya di salah satu area perkebunan sawit PT. ANA di Kecamatan Petasia Timur,” ujar Mahumudin.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kejaksaan bersama beberapa anggota kepolisian Polres Morowali Utara langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap BHR tanpa adanya perlawanan.

Tingkatkan Kesadaran Risiko Bagi Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja

BHR diduga terlibat kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp200 juta saat menjabat sebagai kepala desa Towara.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Kajari Morut juga menambahkan bahwa tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Palu untuk beberapa hari ke depan, mengingat Lapas Kelas III Kolonodale belum dapat menerima tahanan kasus korupsi.

“Penahanan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya di Morowali Utara,” tutup Mahumudin.

Penangkapan ini menjadi pengingat akan komitmen Kejaksaan Morowali Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di tingkat pemerintahan desa.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!