Seorang Perempuan Penyimpan 24 Sachet Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Pasangkayu, Begini Kronologi Penangkapanya

Seorang perempuan berinisial A yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu. (FOTO HUMAS/TRIBRATANEWS)

FOKUSRAKYAT.NET – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang perempuan berinisial A yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dinihari (3/7/2024) di Dusun Tabarodea, Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu yang menemukan A bersama barang bukti berupa 24 sachet sabu dengan berat bruto 4,74 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi dalam kotak kacamata hitam yang disimpan di dalam dus kipas angin kecil di rumah tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.Sos dalam keterangannya pada Kamis pagi (4/7/2024) mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan terhadap A (46 tahun) dengan barang bukti berupa 24 sachet yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,74 gram,” jelas Yusuf, dikutip dari laman Tribratanews Polda Sulbar, Minggu, 7 Juli 2024.

Selain sabu, ditemukan juga beberapa barang bukti lain, termasuk tiga buah korek gas, tiga buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, dua batang kaca pirex, satu set alat hisap/bong, serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000.

Tersangka A akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” tegas Yusuf.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

error: Content is protected !!
Exit mobile version