Pasangkayu, Fokusrakyat.net — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu berencana untuk segera melaksanakan rapat paripurna guna menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati untuk tahun 2023.
Hal ini diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, Mansur SSos MAP, yang menegaskan bahwa agenda sidang ini merupakan prioritas yang akan dilaksanakan dalam bulan ini.
“Saat ini, agenda sidang yang tengah kita dorong adalah rapat penyampaian LKPJ bupati,” ungkapnya kepada awak media di ruang kerjanya pada hari Selasa (5/3/2024).
Mansur menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh daerah.
“Ini adalah kewajiban bagi daerah. Kita menunggu kesiapan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan paripurna ini,” tegasnya.
Menurut aturan yang berlaku, penyampaian LKPJ seharusnya dilakukan lebih cepat dua minggu dari batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau tepatnya tanggal 31 Maret 2023.
Dengan demikian, DPRD Kabupaten Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyampaian LKPJ Bupati 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2023 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu.




























