Parimo, Fokusrakyat.net – Sekretaris Desa (Sekdes) Tada Utara, Ihsan, melaporkan Kepala Desa setempat yang berinisial MG ke Polres Parigi Moutong (Parimo) atas dugaan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2022-2023.
Pelaporan ini dilakukan sejak tanggal 29 Maret 2024.
Menurut Ihsan, Dilansir dari Global Sulteng, awalnya dia menerima uang sebesar Rp 5 juta dari Bendahara Desa, berinisial NM, pada tahun anggaran 2022.
Namun, karena tidak mengetahui asal-usul uang tersebut, Ihsan menanyakan kepada Bendahara, yang mengklaim bahwa uang itu berasal dari Kepala Desa.
Pada tahun anggaran 2023, uang sejumlah Rp 15 juta kembali diberikan kepada Ihsan, meskipun pada akhirnya dia hanya menerima Rp 12 juta setelah dipotong pinjamannya.
Uang ini juga diduga berasal dari korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Bahkan, Bendahara Desa NM juga diduga menerima bagian dari uang hasil korupsi sebesar Rp 15 juta.
Ihsan mengatakan bahwa dia telah melaporkan kasus ini kepada Camat Tinombo Selatan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Sebaliknya, dia mengalami intimidasi dan pembullyan.
Total dana desa yang diduga dikorupsi oleh Kepala Desa Tada Utara mencapai Rp 170.498 juta.
Berikut adalah daftar item atau sisa anggaran pengadaan yang disebutkan :
1. Pengadaan Sound System sebesar Rp 8 juta.
2. Pengadaan Sound System Gantung sebesar Rp 5 juta.
3. Pengadaan Laptop sebesar Rp 6 juta.
4. Print sebesar Rp 1 juta.
5. Penimbunan Lapangan sebesar Rp 57 juta.
6. Sewa Alat Buldoser sebesar Rp 8.400 juta.
7. Pengadaan Pupuk sebesar Rp 22 juta lebih.
8. Pengadaan Bibit Durian Musang King sebesar Rp 46 juta lebih.
9. Perlengkapan Peralatan Sedotan Pasir sebesar Rp 16 juta lebih.
Kini, kasus ini akan ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut guna mencari keadilan bagi masyarakat Desa Tada Utara.



















