Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Amankan Pria di Desa Bolano Tengah

PARIGI MOUTONG, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menggelar penindakan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SP diamankan di Desa Bolano Tengah, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (6/11/2026), bersama barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Endrino Sihombing, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.H., beserta jajaran.

Awalnya tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh seorang pria berinisial SP di Desa Bolano Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 6 November 2026 sekitar pukul 14.20 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap SP di kediamannya.

Saat penggeledahan di hadapan aparat desa setempat, petugas menemukan dan menyita tiga paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas samping milik pelaku. SP mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Dari keterangan pelaku, narkotika tersebut didatangkan dari Kota Palu menggunakan mobil rental dan rencananya akan dijual kepada para pekerja kapal ikan di Desa Bolano Tengah.

Adapun rincian barang bukti yang disita yaitu 3 paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 1,61 gram, uang tunai Rp1.100.000, 1 buah timbangan, 2 bungkus plastik kosong, 1 lembar plastik klip kosong, 1 buah kotak hitam, 1 buah kotak kecil warna kuning, 2 buah korek api gas, 1 buah tas samping merek Jack Wolfskin, 1 buah dompet warna hitam, serta 1 buah handphone.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menyatakan pihaknya akan konsisten memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

“Komitmen kami jelas, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian. Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polres Parigi Moutong mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

error: Content is protected !!
Exit mobile version