Moilong — Polsek Toili, melalui Bhabinkamtibmas, Brigpol Muh. Kosim, memediasi perselisihan antara dua petani berinisial RU dan RM di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.
Terkait penjualan sapi bantuan pemerintah desa.
Mediasi ini berlangsung di Kantor Desa Saluan pada Selasa (1/10/2024).
Dihadiri juga oleh Babinsa dan perangkat desa setempat.
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan sapi bantuan yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan.
Bantuan sapi tersebut diberikan oleh pemerintah desa pada bulan April dan September 2024.
Melalui dana Alokasi Dana Desa (ADD).
Namun, tanpa sepengetahuan aparat desa, kedua petani itu menjual sapi sebelum induknya sempat beranak.
Brigpol Kosim menjelaskan bahwa sapi bantuan ini merupakan bagian dari program berbagi ternak, di mana induk sapi yang telah beranak akan diberikan kepada warga lain yang belum mendapat jatah.
Akibat tindakan tersebut, RU dan RM diminta untuk bertanggung jawab dengan mengganti dua ekor sapi betina yang mereka jual.
RU dan RM mengakui tindakan mereka, dengan alasan kesulitan ekonomi sebagai latar belakang keputusan tersebut.
Meski begitu, mereka berjanji akan mengganti sapi yang telah dijual.
Dengan upaya mediasi ini, diharapkan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan kesepakatan ini membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
