Tolitoli, Fokusrakyat.net – Aksi premanisme yang melibatkan orator massa pendukung Kepala Desa Bajugan, yang disidangkan atas dugaan kasus asusila, terhadap seorang wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli pada Kamis (01/01/2024).
Mendapat kecaman tajam dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Buol-Tolitoli, Syahrul, atau lebih akrab disapa Heru.
Melalui siaran persnya, Syahrul menegaskan perlunya menghormati pekerjaan wartawan dan menuntut agar semua pihak memahami bahwa wartawan bekerja sesuai dengan amanat undang-undang negara.
“Tolong hargai pekerjaan kami, kami bekerja sesuai amanat undang-undang negara, bukan tanpa dasar dan aturan,” ujar Syahrul, yang juga disapa manja dengan sebutan Kaboter itu.
Ketua PWI Buol-Tolitoli, Syahrul, telah mendesak korban intimidasi, Gideon Siswandi Horomang, untuk membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli.
Tujuannya adalah agar pelaku intimidasi dapat diproses hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang tidak menghargai kerja jurnalistik.
“Kasus ini akan kami kawal, apalagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol-Tolitoli. Ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme,” tegas pria melankolis, yang identik menggaungkan istilah beras dan berkas tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500 juta rupiah. PWI Buol-Tolitoli berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.
Dalam perkembangan terkini, Gideon Siswandi Horomang, wartawan yang menjadi korban persekusi, telah membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli.
Polres Tolitoli telah menerima laporan tersebut dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) nomor STTLP/26/11/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng.
Laporan Polisi tersebut menyebut terlapor atas nama Malompu, yang diduga kuat melakukan intimidasi dan persekusi terhadap Gideon Siswandi Horomang, dengan ancaman dan larangan meliput saat orasi di depan PN Tolitoli, pasca-sidang bebas Kades Bajugan yang didakwa melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap warganya.
Kasus ini kini akan diusut lebih lanjut oleh pihak berwajib.
