KAPOLDA
Berita  

Publik Sulteng Dikejutkan Adanya Laporan Dugaan KDRT Menyeret Oknum Hakim, Berinisial AJK di Pengadilan Tinggi Sulteng

HAKIM
Desakan Hukum dari Kuasa Hukum Korban Keterangan ini disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 5 Desember 2025. Julianer Adtya Warman, kuasa hukum EC, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. FOTO/ANDIKA/REDAKSI
Farid

PALU – Publik Sulawesi Tengah dikejutkan oleh laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum hakim yustisial Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT Sulteng), berinisial AJK. Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri, EC (43), beserta anak sambungnya, B (13), ke Polresta Palu dengan nomor laporan STTPL/1626/IX/2025/SKPT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah.

Kasus ini memantik perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi simbol keadilan dan perlindungan masyarakat.


Kronologi: Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan

Menurut keterangan EC, masalah rumah tangga memuncak setelah dirinya menduga AJK berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L, yang disebut sedang menjalani PKL di Pengadilan Tinggi Sulteng.

Insiden kekerasan terjadi di rumah dinas saat EC bersama anaknya B mendatangi ibu mertua (IM). Di sana EC menyampaikan niat berpisah, namun IM justru diduga membela AJK dan bahkan meminta EC “berterima kasih” kepada L.

BACA JUGA; Proyek Abrasi Pantai Di Ulatan Potensi Rugikan Anggaran Daerah, Farid Pundanga Imbau APH Harus Turun Lapangan

Cekcok memanas hingga AJK keluar dari kamar dan ikut melontarkan penghinaan kepada istrinya.

Saat EC memutuskan pulang bersama anaknya, AJK diduga langsung melakukan tindakan brutal:

  • Melempar sepatu ke arah korban.

  • Mendorong EC hingga terjatuh, kemudian menduduki tubuhnya, menjambak rambut, serta memukul kepala dan wajah secara bertubi-tubi sambil meludahi.

  • Anak sambung B (13) turut dipukul di bagian wajah serta dirampas ponselnya karena merekam aksi kekerasan tersebut.

EC mengalami luka memar di wajah dan tangan, yang telah diperkuat oleh hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Palu.


Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan “Main-Main”

Kuasa hukum EC, Julianer Adtya Warman, pada Jumat (5/12/2025), menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA; Korupsi Dana Desa,Kades Muara Jaya Di Eksekusi Kejaksan Tinombo

Selaku Direktur LBH Sulteng, Julianer menuntut penegakan hukum tanpa kompromi meski pelaku adalah seorang hakim.

Ia mendesak Polresta Palu untuk:

  • Tidak “main mata” dengan pihak pengadilan atau pelaku.

  • Mempercepat proses penyidikan,

  • Segera membawa AJK ke persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

“Jangan ada perlakuan istimewa. Status sebagai hakim tidak boleh menjadi tameng untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya.


Kasus yang Disorot Publik

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA; Polsek Moutong Gelar Ops Pekat II Tinombala 2025, Amankan Miras dari Kios di Moutong Timur

Masyarakat menanti tindak lanjut kepolisian dan transparansi institusi terkait dalam menangani laporan yang melibatkan seorang aparat pengadilan.

Sementara itu, pihak kepolisian disebut masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi serta barang bukti.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!