Jumat, 28 November 2025 – Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor: PRIN-107/P.2.16.8/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 melakukan penetapan tersangka kepada “A” selaku Kepala Desa Muara Jaya periode 2022 s.d 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRIN – 140/P.2.16.8/Fd.2/11/2025 tanggal 28 November 2025.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik dengan memperhatikan alat bukti yang cukup, Tersangka “A” diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes pada Pemerintah Desa Muara Jaya, Kec. Sidoan Ta. 2022 S.D. 2024 dan menyalahgunakan APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadinya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara c.q keuangan desa Muara Jaya.
Tersangka “A” selaku Kepala Desa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengelola dan mengontrol penuh APBDes Muara Jaya tanpa melibatkan perangkat desa sebagai Pelaksana Kegiatan untuk beberapa kegiatan. Selain itu, ia juga turut memalsukan tanda tangan pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas beberapa kegiatan pengelolaan APBDes yang semestinya dibuat secara sah dan bertanggungjawab sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo melakukan penahanan kepada Tersangka “A” terhitung mulai hari Jumat, 28 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-143/P.2.16.8/Fd.2/11/2025 di Lapas Kelas III Parigi Moutong.



















