PROYEK RP164 MILIAR DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL! Kontraktor Akui Ambil dari Bumdes Tanpa Izin Tambang

MATERIAL
Proyek yang melekat pada Kementerian PUPR melalui BWSS III Palu ini menelan anggaran Rp164 miliar, dengan masa pelaksanaan selama 683 hari kalender. PROYEK RP164 MILIAR DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL! Kontraktor Akui Ambil dari Bumdes Tanpa Izin Tambang. FOTO : DOK. TIM MEDIA LIPUTAN SULTENG

FOKUSRAKYAT.NET, SIGI – Proyek perbaikan sungai yang dikerjakan oleh PT. Waskita Jaya Purnama kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, dugaan pelanggaran menyasar pada penggunaan material ilegal yang diambil dari sungai oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.

Material berupa batu dan pasir yang digunakan dalam proyek “River Improvement and Sediment Control in Gumbasa River, Pondo River, and Rogo Area” tersebut diduga tidak berasal dari sumber legal.

Pasalnya, Bumdes yang menyuplai material tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Padahal, sesuai ketentuan hukum, semua material untuk proyek pemerintah seharusnya berasal dari quarry resmi yang memiliki izin, serta disertai kewajiban membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan negara dan perlindungan lingkungan.

Dadang, pihak penyedia jasa dari PT. Waskita Jaya Purnama, saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantornya di Desa Pakuli, mengakui pihaknya memang menggunakan material dari Bumdes.

Ia tidak membantah bahwa material tersebut diambil dari sungai setempat dan tidak melalui jalur legal.

Proyek yang tengah berjalan dengan nama resmi River Improvement and Sediment Control in Gumbasa River, Pondo River, and Rogo Area ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III) Palu. DUGAAN PENGGUNAAN BBM SUBSIDI DI PROYEK RP164 MILIAR! Kontraktor Akui Tak Pakai Solar Industri. FOTO : DOK. TIM MEDIA LIPUTAN SULTENG.

“Memang kami ambil dari Bumdes. Tujuannya juga agar masyarakat sekitar bisa terlibat dan terbantu,” ujar Dadang.

Hal senada juga disampaikan oleh Haji Basuki, salah satu penanggung jawab proyek yang ditemui wartawan di Kota Palu.

Ia menyebut bahwa sejak proyek dimulai tahun 2023, pihaknya memang menggunakan material dari Bumdes demi mengakomodasi warga lokal.

Namun langkah ini menuai kritik tajam.

Selain melanggar aturan perizinan tambang, penggunaan material ilegal ini dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Apalagi jika eksploitasi dilakukan di sungai yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Tidak hanya itu, dari sisi finansial, harga material dari Bumdes juga lebih murah dibandingkan dari penyedia berizin.

Dugaan pun menguat bahwa selisih harga ini dimanfaatkan untuk memperbesar keuntungan kontraktor, dengan mengorbankan regulasi dan dampak lingkungan.

Proyek yang melekat pada Kementerian PUPR melalui BWSS III Palu ini menelan anggaran Rp164 miliar, dengan masa pelaksanaan selama 683 hari kalender.

Proyek yang melekat pada Kementerian PUPR melalui BWSS III Palu ini menelan anggaran Rp164 miliar, dengan masa pelaksanaan selama 683 hari kalender. PROYEK RP164 MILIAR DIDUGA GUNAKAN MATERIAL ILEGAL! Kontraktor Akui Ambil dari Bumdes Tanpa Izin Tambang. FOTO : DOK. TIM MEDIA LIPUTAN SULTENG

Lokasi pengerjaan tersebar di tiga titik yaitu Sungai Gumbasa (Pakuli), Sungai Pondo (Beka), dan Sungai Rogo (Rogo).

Sejumlah kalangan kini mendesak agar Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi.

Jika benar proyek ini menggunakan material tanpa izin, maka telah terjadi pelanggaran terhadap UU Minerba dan potensi kerugian negara akibat hilangnya pajak tambang.

Proyek yang tengah berjalan dengan nama resmi River Improvement and Sediment Control in Gumbasa River, Pondo River, and Rogo Area ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III) Palu. DUGAAN PENGGUNAAN BBM SUBSIDI DI PROYEK RP164 MILIAR! Kontraktor Akui Tak Pakai Solar Industri. FOTO : DOK. TIM MEDIA LIPUTAN SULTENG.

“Ini bukan hanya soal legalitas material, tapi soal etika dalam mengelola proyek negara. Jika kontraktor besar saja tidak taat aturan, bagaimana masyarakat mau percaya pada pembangunan yang adil?” ujar salah satu aktivis lingkungan di Palu, Haji Sahrul, S.H, saat ditemui wartawan di warkop K4 Palu.

error: Content is protected !!
Exit mobile version