DUGAAN PENGGUNAAN BBM SUBSIDI DI PROYEK RP164 MILIAR! Kontraktor Akui Tak Pakai Solar Industri

bbm
Proyek yang tengah berjalan dengan nama resmi River Improvement and Sediment Control in Gumbasa River, Pondo River, and Rogo Area ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III) Palu. DUGAAN PENGGUNAAN BBM SUBSIDI DI PROYEK RP164 MILIAR! Kontraktor Akui Tak Pakai Solar Industri. FOTO : DOK. TIM MEDIA LIPUTAN SULTENG.

FOKUSRAKYAT.NET, Sigi – Proyek strategis nasional yang dikerjakan PT. Waskita Jaya Purnama di Kabupaten Sigi menuai sorotan tajam.

Pasalnya, proyek senilai Rp164 miliar itu, diduga kuat menggunakan BBM Solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Temuan ini mencuat dari hasil investigasi lapangan dan konfirmasi langsung kepada pihak kontraktor.

Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan wartawan tim liputan Sulteng, Dadang, perwakilan PT. Waskita Jaya Purnama, mengakui pihaknya tidak menggunakan BBM Solar Industri selama pelaksanaan proyek.

“Saya tidak menampik bahwa kami tidak pakai solar industri,” ujar Dadang saat ditemui di kantornya di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa.

BACA JUGA : DIGEREBEK DI TINGGEDE! Pria Pemilik Sabu Ditangkap Polisi Berkat Laporan Warga

BACA JUGA : BEASISWA BERANI CERDAS! Gubernur Sulteng : Dana Siap, Tak Boleh Terlambat Verifikasi 80 Ribu Pendaftar

Proyek yang tengah berjalan dengan nama resmi River Improvement and Sediment Control in Gumbasa River, Pondo River, and Rogo Area ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III) Palu. DUGAAN PENGGUNAAN BBM SUBSIDI DI PROYEK RP164 MILIAR! Kontraktor Akui Tak Pakai Solar Industri. FOTO : DOK. TIM MEDIA LIPUTAN SULTENG.

Bahkan, secara mengejutkan Dadang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, yang turut menawarkan BBM Solar bersubsidi ke pihaknya.

Pernyataan ini makin memperkuat dugaan bahwa BBM subsidi telah disalahgunakan dalam proyek skala besar yang dibiayai negara.

Tak hanya Dadang, Haji Basuki, pihak penyedia jasa lainnya yang ditemui secara terpisah di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu malam, juga membenarkan penggunaan BBM subsidi dalam proyek tersebut.

Ia menyebut sejak proyek dimulai tahun 2023 lalu, mereka memang tidak menggunakan solar industri.

Padahal, sebagai perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek negara, PT. Waskita Jaya Purnama semestinya menggunakan BBM jenis Solar Industri yang dikenai pajak dan telah diatur dalam regulasi.

Penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan masyarakat kecil, yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi tersebut.

Proyek yang tengah berjalan dengan nama resmi River Improvement and Sediment Control in Gumbasa River, Pondo River, and Rogo Area ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III) Palu.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp164 miliar dan masa kerja selama 683 hari kalender.

Proyek ini difokuskan pada perbaikan sungai di tiga wilayah yakni Pakuli, Beka, dan Rogo.

Sejumlah pihak kini mendesak agar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini diusut tuntas.

Jika benar terbukti, maka bukan hanya merugikan keuangan negara.

Tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap proyek-proyek infrastruktur pemerintah.

Proyek yang tengah berjalan dengan nama resmi River Improvement and Sediment Control in Gumbasa River, Pondo River, and Rogo Area ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III) Palu. DUGAAN PENGGUNAAN BBM SUBSIDI DI PROYEK RP164 MILIAR! Kontraktor Akui Tak Pakai Solar Industri. FOTO : DOK. TIM MEDIA LIPUTAN SULTENG.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi juga bentuk korupsi terselubung atas hak rakyat kecil,” ujar salah satu pegiat antikorupsi di Sulteng, Abd. Razak, S.H, M.H.

BACA JUGA : LBH RAKYAT ADIL SOMASI PT CPM! Desak Hentikan Aktivitas Tambang yang Diduga Merusak Lingkungan

error: Content is protected !!
Exit mobile version