iklan

Progress Pekerjaan Baru Rampung 23,5 Persen

BESUSU BARAT 4
FOTO : Proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Besusu Barat.
pasang-iklan-anda-disini

PALU, FOKUS RAKYAT – Progress pekerjaan baru rampung 23,5 persen, akhirnya penyedia jasa proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Besusu Barat diputus kontrak kerjanya.

Demikian disampaikan Ir. Farida Lenan, ST MT, selaku Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, kepada Redaksi FOKUS RAKYAT, baru-baru ini.

PASANG IKLAN

“Iya memang Progress Pekerjaan 23, 5 Persen. Jadi, kemarin diputus kontrak dan diblacklist tidak bisa ikut lelang selama setahun,”ungkapnya lagi kepada media ini.

BESUSU BARAT 5

Farida mengatakan, selain diputus kontraknya, jaminan pelaksanaan pun diambil dan di setor ke kas daerah.

“Jaminan pelaksanaan sebanyak 5 persen kami setor ke kas daerah,”terangnya.

Dia menambahkan, denda pun senilai Rp180 Juta masuk ke kas daerah.

“Kemarin sempat kena denda, kami hargai usaha pelaksana. Tapi kami tidak berani tambah 50 hari kerja lagi,”jelasnya.

Menurutnya, sedangkan 5 bulan tidak mampu selesai, maka pihaknya enggan berbenturan lagi dengan penegak hukum.

“Intinya semua belum dikerja masuk di tahun 2022, karena sudah masuk lelang. Pagu Rp4 Milyar lebih untuk melanjutkan pekerjaan,”pungkasnya.

Proyek itu melekat pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu itu, dengan nilai kontrak Rp7,8 Milyar, menggunakan anggaran tahun 2021.

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan pantauan Redaksi FOKUS RAKYAT, baru-baru ini, ditemukan pekerjaan saluran Udicth tidak selesai di Jalan Soeharso (Depan RS. Undata Lama).

  • Untuk pelaksanaan pekerjaan

Redaksi menemukan saluran Uditch belum ditimbun kembali pada sisi bahu badan jalan.

Sisa material pun masih berserakan di badan jalan.

Akan tetapi tidak ada aktivitas pelaksanaan kegiatan.

Mutu cetakan Udicth ikut dipertanyakan, Udicth ditemukan sudah retak memanjang di lokasi pekerjaan.(*/Atr)

bainaa selatan iklan kepala
Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!