iklan

Profil Pejabat Eselon II Namanya Terseret Dalam Kasus Pembagian Fee Proyek TTG dan Website Desa

ILUSTRASI FEE PROYEK (IST)
ILUSTRASI FEE PROYEK (IST)
pasang-iklan-anda-disini

DONGGALA (FOKUSRAKYAT.NET) – Profil pejabat eselon II di Kabupaten Donggala, inisial LB disinggung dalam kasus bagi-bagi fee proyek pengadaan Alat Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4 Miliar.

LB disebut menerima fee secara tunai dari pihak pengadaan alat TTG dan Website Desa, kediamannya maupun di tempat selain sebanyak 4 kali dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Fee tersebut untuk kepentingan kuliah LB bersama sang kepala daerah di Universitas Hasanuddin, Makassar.

PASANG IKLAN

Jaringan Irigasi D.I Balukang II Sempat Disoroti Kini Dilakukan Perbaikan

Selain untuk kepentingan kuliah, juga disebutkan untuk kepentingan lain seperti membeli lahan kebun, membayar tagihan kalender, bayar tiket pesawat, bayar listrik, bayar kue syukuran WTP, serta di transfer ke salah satu anak LB bernama Putri.

Kapolres Donggala AKBP. Mohammad Yudie Sulistiyo menyatakan akan mendalami informasi adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Donggala.

Oknum Wartawan Mengalami Tindak Kekerasan Saat Investigasi Perusahaan Tambang

“Informasi akan kami telusuri kebenarannya,” katanya, Selasa 7 September 2022

Profil LB

Profil LB merupakan pejabat eselon II di Kabupaten Donggala. Pria kelahiran Giwang, Kecamatan Balantak Selatan 06 Agustus 1971 ini telah malang melintang sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Donggala.

Sebelum menjadi Asiten Administrasi Umum, DB sempat menduduki kursi Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala. LB sendiri sempat duduk sebagai dewan pengawas PDAM Uwe Lino Donggala, dimana direktur PDAM Uwe Limo, Arifin saat itu terlibat dalam kasus korupsi dana penyertaan modal di PDAM Uwe Lino dan pelecehan seksual karyawannya sendiri.

Fee Proyek TTG dan Website Desa di Donggala Santer Melibatkan Pejabat Eselon II Kian Memanas

Sebelumnya, LB pernah menduduki kursi sebagai Kepala Bagian Hukum dan saat ini menduduki jabatan sebagai Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Donggala.

Namun jauh sebelum menjadi pejabat di Donggala, LB merupakan ASN di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Namun pada tahun 2007 ia tersandung kasus penipuan dan di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu.

Putusan Pengadilan Negeri Palu dengan nomor putusan 67/pid.B/ 2010/PN.PL/20 Juli 2010  LB dinyatakan tidak bersalah. JPU lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1047 K/pid/2011. menyatakan LB telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

Jembatan Gumbasa Dikabarkan Putus, Warga Dengar Suara Gemuruh Seketika Banjir Bandang

Berdasarkan kasasi dari JPU, dan pertimbangan hukum lainnya, MA berpendapat bahwa LB  secara meyakinkan bersalah melakukan penipuan jual beli besi tua aset Pemrov Sulteng dan membatalkan putusan pengadilan Palu.(*/Bang Jalu)

bainaa selatan iklan kepala
Penulis: Bang JaluEditor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!