SIGI, FOKUS RAKYAT — Unit Gabungan Reskrim dan Intel Polsek Marawola Polres Sigi melakukan penangkapan terhadap pria R (25), diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang menyasar rumah warga, di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi , Sabtu kemarin, 2 Juli 2022.
Penangkapan terhadap Pria R yang merupakan warga desa Tinggede ini sesuai dengan Polisi Nomor : LP/B/50/VII/2022/SPKT/Sek – Marawola/Res. Sigi/Polda Sulteng, tanggal 02 Juli 2022.
“Dari tangan tersangka R, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu Stel kursi jati beserta meja, satu buah kompor gas, satu buah Rice cooker,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Marawola.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Marawola, Bripka Andri. SH, mengatakan , pria R (25) tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian yang menyasar rumah warga di Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola ditangkap di Rumahnya di Desa Tinggede Kecamatan Marawola.
Dijelaskan, kronologis kejadiannya, Pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022, Bertempat di desa Tinggede selatan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang diduga dilakukan Lelaki R yang terjadi di Desa Tinggede selatan Kecamatan Marawola. Adapun barang yang hilang berupa: 1(satu) Stel kursi jati beserta meja, 1(satu) buah Kompor gas, 1 (satu) buah Rice cooker dari berdasarkan hasil laporan pelapor.
Terkait adanya laporan pelapor tersebut, Tim gabungan Unit Reskrim dan intel Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan serta kerja sama dengan pihak pelapor dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R, dan dari hasil interograsi di ketahui bahwa barang hasil curian dijual melalui media sosial Facebook, dan di beli oleh warga Desa Sunju, kecamatan Marawola, dan tim gabungan unit reskrim dan intel polsek Marawola melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti telah diamankan di mako polsek Marawola serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP,” tutur Bripka Andri. SH.(**/ATR/ADIET/POLSEK MARAWOLA/BIDHUMAS)