PASANGKAYU, FOKUS RAKYAT — Sebanyak 7 Kepala Desa (Kades) yang baru hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di dua kecamatan, yaitu, kecamatan Sarjo, dan Bambalamotu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Pasangkayu. Pelantikan para Kades baru terpilih itu dilaksanakan di Tribun Lapangan Sepakbola Sarjo, Senin kemarin, 4 Juli 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pasangkayu, H. Yaumil SH, mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
“Saya berharap momentum ini bisa menjadi motivasi mengemban amanah dan tanggung jawab untuk membawa perubahan positif kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya saat pelantikan Kades tersebut.
Disisi lain, Bupati juga minta kepada seluruh kepala desa yang baru saja dilantik, bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Segera pelajari dan fahami tugas kewajiban dan wewenang seorang kepala desa.
“Tuntunan serta harapan masarakat desa untuk meningkatkan pelayanan mencapai kesejahtraan sejak hari ini hingga enam tahun kedepan yang diamanatkan kepada anda,”ungkapnya lagi.
Dia mengatakan, jalin dan bangun komunikasi yang baik terutama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kepala desa, lakukan pemberdayaan komponen yang ada di desa, baik lembaga maupun masarakat yang ada di desa sehingga mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun ekonomi.
Kata dia, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepala desa,baik melaksanakan prinsip tatanan pemerintahan desa yang akuntabel, transfaran, profesional dan efektif serta bebas dan bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme.
“Melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan memperhatikan azas transparan,akuntabel partisipatif tertib dan disiplin dalam menggunakan anggaran dengan ketentuan yang berlaku,”terangnya.
Dia menambahkan, setelah terlantik kepala desa tidak melakukan pengangkatan/ pemberhentian kepada perangkat desa harus memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam melaksanakan tugas kewenangan, hak kepala desa juga melaksanakan kewajiban,kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban diberikan sanksi administratif berupa teguran serta lisan atau teguran tertulis dan apabila teguran administratif tidak dilakukan maka dapat dilakukan pemberhentian sementra dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,”tutupnya.(**/MUIS)