DONGGALA – Kesigapan personel Polsek Banawa Selatan, Polres Donggala, patut diapresiasi. Seorang terduga pelaku pencurian mesin genset dan dap air milik Masjid Al Jabar di Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, berhasil diamankan pada Sabtu (3/1/2026).
Pengungkapan kasus pencurian fasilitas masjid tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT-I/Polsek Banawa Selatan/Polres Donggala, tertanggal 1 Januari 2026. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Ibrahim, warga Dusun I Desa Mbuwu.
BACA JUGA; Polsek Baras Fasilitasi Audiensi Warga Bambakoro dengan PT Abadi Dua Putri
Dalam laporannya, Ibrahim menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui saat dirinya datang ke Masjid Al Jabar pada Kamis dini hari untuk membunyikan tarhim menjelang salat Subuh.
“Setibanya di masjid, pelapor melihat salah satu jendela dalam keadaan terbuka. Namun, ia tetap melaksanakan aktivitasnya seperti biasa,” terang Kapolsek Banawa Selatan Ipda Asri Nasir, S.H.
Usai melaksanakan salat, pelapor kemudian memeriksa kondisi masjid dan mendapati mesin genset yang disimpan di gudang telah hilang.
Menyadari telah terjadi pencurian, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banawa Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 10.00 WITA, Bhabinkamtibmas Desa Mbuwu Aipda Catur mendatangi TKP Masjid Al Jabar untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar.
BACA JUGA; Satbrimob Polda Sulteng Sambangi Warga Terdampak Longsor Di Pamona Utara
Dari keterangan Sekretaris Desa Mbuwu, Mardiana, diketahui bahwa seorang warga berinisial (G) diduga telah menjual satu unit dap air kepada warga Dusun II Desa Mbuwu bernama Heri dengan harga Rp100.000. Terduga pelaku juga sempat menawarkan mesin genset, namun ditolak.
Masih berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku sempat singgah di sebuah rumah kosong dan menyembunyikan mesin genset tersebut tidak jauh dari lokasi Masjid Al Jabar.
Sekitar pukul 14.00 WITA, Bhabinkamtibmas menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun III Desa Watatu. Personel Polsek Banawa Selatan segera bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku (G) tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Mako Polsek Banawa Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasihumas Polres Donggala Iptu Andi Marjianto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset merek Tiger dan satu unit dap air milik Masjid Al Jabar.
Kapolsek Banawa Selatan menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya yang menyasar rumah ibadah,” tegasnya.
Polsek Banawa Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.



















