TOUNA, Fokusrakyat.net – Polres Tojo Una Una (Touna) berhasil mengungkap kejamnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga, NAB (30), tewas pada hari Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 18.40 wita di Desa Bangkagi, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.
Rekonstruksi kasus ini digelar di Kantor Satreskrim Polres Touna dan dipimpin oleh Kanit II Satreskrim Polres Touna, Ipda Tesar M. Noor, SH, pada Senin (08/01/2024).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas dan memperterang kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Dalam rekonstruksi, sebanyak 27 adegan diperankan oleh tersangka MRD alias Zakar, suami korban. Kegiatan ini juga melibatkan beberapa saksi yang turut memberikan kesaksian,” ungkap Iptu Ridwan Umar.
Pada adegan ke-17, terungkap bahwa tersangka melakukan aksi kekerasan dengan menggunakan parang yang mengakibatkan kematian korban.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif dari perbuatan kejam ini adalah cemburu, karena tersangka merasa melihat korban tengah bermesraan dengan laki-laki lain di dalam rumah mereka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 Ayat (1) KUHPidana,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan penegak hukum sebagai upaya untuk memberikan keadilan bagi korban KDRT. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
