Donggala, Fokusrakyat.net — Polres Donggala menggelar Press Release pada hari Selasa, 19 Maret 2024, untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Acara yang dipimpin oleh Kasihumas Polres Donggala, AKP Nyoman Suwenda, turut didampingi oleh Aipda Syamsuardi, S.A.P, Kanit Idik Satuan Narkoba Polres Donggala, seperti yang diungkapkan oleh P.S Kasubsi PIDM Bripka Adrian.
Press Release ini berlangsung di ruang humas Polres Donggala dan dihadiri oleh sejumlah rekan-rekan media yang turut memperhatikan perkembangan kasus tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menemukan seorang tersangka yang bernama (N) @ Dg.Husen (46) dengan alamat di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rizal Polii, S.H, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Press Release ini merupakan bagian dari komitmen Polres Donggala dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.
Polres Donggala menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, dengan harapan terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika, seperti yang disampaikan oleh kasi humas Polres Donggala dalam penutupannya.
