Donggala – Tim Satgas Pekat Polres Donggala kembali menindak tegas peredaran minuman keras ilegal jenis captikus.
Dalam razia yang digelar pada sebuah rumah di Kelurahan Kabonga Kecil, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa captikus yang siap edar.
Ipda Willem, salah satu anggota Satgas Pekat, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Donggala dalam memberantas miras ilegal di wilayahnya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua jerigen berisi masing-masing 5 liter captikus dan delapan bungkus captikus siap edar. Semua barang bukti ini langsung kami bawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” jelas Ipda Willem.
Komitmen Berantas Peredaran Captikus
Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Donggala.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran minuman keras tradisional yang tidak memiliki izin.
“Peredaran captikus ilegal dapat menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi kesehatan maupun keamanan masyarakat. Oleh karena itu, razia semacam ini akan terus dilakukan,” tegas Kapolres.
Efek Negatif Captikus
Peredaran captikus kerap dikaitkan dengan gangguan ketertiban umum, seperti aksi kriminalitas dan konflik antarwarga.
Operasi rutin yang digelar Polres Donggala bertujuan untuk meminimalkan risiko tersebut dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Masyarakat Donggala diimbau untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi minuman keras ilegal.
Bagi warga yang memiliki informasi terkait peredaran miras ilegal, Kapolres mengajak untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas miras ilegal demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tutup Kapolres AKBP Efos Satria Wisnuwardhana.
Operasi yang dilakukan Polres Donggala ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya dan menekan peredaran minuman keras tradisional seperti captikus.
