SIGI – Satuan reserse narkoba Polres Sigi, mengamankan satu pria berusia 51 tahun, Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava, Sigi, karena menyimpan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial SO alias PO, diringkus Polisi Sabtu (1/4/23) sekitar pukul 16.00 Wita tanpa perlawanan.Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala.
Baca juga : Polres Parimo Beri Bantuan Kemanusiaan
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala.
“SO kita amankan bersama barang bukti 13 sachet yang diduga sabu-sabu dengan berat 2.53 gram bersama uang tunai Rp200 Ribu,” ungkap Kasat narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala.
Baca juga : Sejumlah Wartawan Warnai Pileg 2024
Lanjut AKP Janni mengatakan, barang terlarang tersebut diperoleh pelaku dari Tatanga Kota Palu, kemudian di edar ke wilayah Kabupaten Sigi.
Karena itu, kata dia, pelaku menjadi target operasi dan akhirnya berhasil diamankan Polisi bersama Barang Bukti.
Baca juga : Irjen Agus Nugroho Resmi Nahkodai Polda Sulawesi Tengah
Baca juga : Koramil Parigi Berbagi Takjil Menjelang Buka Puasa
“Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi, untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” terang kasat narkoba.
(Atar/Humas Polres Sigi)