SIGI – Menindaklanjuti perintah Kapolri terkait pemberantasan Narkotika di tanah air, Polres Sigi melalui Satuan Narkoba mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Minggu (29/01).
Saat ditemui Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, S. Sos, membenarkan terjadinya penangkapan terhadap terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sekitar Pukul 15.00 WITA.
Ia mengatakan terduga pelaku berinisial AP (23) adalah warga Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi.
Lanjut ia menjelaskan penangkapan Pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terduga berinisial AP.
Lebih Lanjut, Kasat menjelaskan mendapatkan laporan tersebut Tim opsnal Sat Narkoba Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan di Desa tersebut, dari hasil pemeriksaan petugas berhasil 14 paket jenis sabu dengan berat brotu 2.00 gram, 2 buah plastik bening ukuran besar, 7 buah plastik bening ukuran sedang, 1 buah plastik bening ukuran kecil, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kertas timah, 1 buah pembungkus rokok merek potensa warna hitam.
Saat ini, kata Kasat Narkoba, menambahkan terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditempat terpisah, Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk perangi Narkoba.
Kapolres Sigi menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Karena itu, ia meminta agar menjauhi barang haram tersebut.
“Kita sama – sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi, mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” Harap Kapolres.
(**/ Tasya/ Humas Polres Sigi)