Berita  

Polisi Amankan Cap Tikus di Perumahan BTN Kartika Marawola, Begini Tanggapan Tegas Kanit Reskrim

cap tikus
Polisi Amankan Cap Tikus di Perumahan BTN Kartika Marawola. (Foto Polres Sigi)

Marawola Sigi, Fokus Rakyat – Polsek Marawola, Polres Sigi, melakukan operasi miras yang berhasil mengamankan enam botol Aqua berisi minuman keras jenis cap tikus di perumahan BTN Kartika.

Tim opsnal Polsek Marawola dengan sigap menjalankan tugasnya dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah kecamatan tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan di kecamatan Marawola perumahan BTN Kartika, polisi berhasil mengamankan minuman keras berbahaya tersebut.

Baca juga : Razia Hotel dan Penginapan di Touna, Polisi Amankan Pasangan Muda-mudi

Minuman keras jenis cap tikus merupakan jenis minuman ilegal yang sangat merugikan kesehatan dan keamanan masyarakat.

Operasi ini merupakan upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Sigi.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Marawola, seorang perempuan berusia 49 tahun dengan inisial HV diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut.

Perempuan HV merupakan warga yang tinggal di perumahan BTN Kartika permai. Barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus yang diamankan dalam operasi telah diserahkan ke Mapolsek Marawola untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti, Polsek Marawola juga memberikan surat pernyataan dan pembinaan kepada pemilik miras ilegal tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar Pr. HV tidak mengulangi perbuatannya dalam menjual minuman keras jenis cap tikus.

Baca juga : Penanganan Bencana Banjir Melanda Balinggi dan Torue, Begini Langkah Strategis BPBD Sulteng

Polsek Marawola berharap dengan memberikan pembinaan, pemilik miras ilegal dapat menyadari dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran minuman keras berbahaya.

Polres Sigi juga turut berperan dalam penindakan kasus minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Sigi. Kerjasama antara Polres Sigi dan Polsek Marawola menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Operasi-operasi miras yang terus dilakukan oleh Polres Sigi merupakan komitmen dalam meminimalisir peredaran minuman keras berbahaya di wilayah tersebut.

Baca juga : Skandal Mencabuli 12 Siswi di Wonogiri, Oknum Kepala Sekolah dan Guru Mengakui Perbuatannya

Penyitaan minuman keras jenis cap tikus di perumahan BTN Kartika merupakan langkah penting dalam memutus rantai peredaran miras berbahaya. Dengan upaya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan masyarakat Kabupaten Sigi dapat terhindar dari dampak buruk minuman keras ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Polres Sigi akan terus melakukan operasi miras sebagai langkah preventif dan represif guna menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat di wilayah tersebut. Dengan kesadaran dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, peredaran minuman keras ilegal dapat diatasi dan wilayah Kabupaten Sigi menjadi lebih aman dari ancaman miras berbahaya.

“Sebanyak enam botol aqua berisikan minuman keras jenis cap tikus berhasil kami amankan dalam oprasi miras di kecamatan perumahan BTN kartika,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Marawola Ipda Hamsa, dilansir dari TBNews Sulteng, Senin, 5 Juni 2023.

Ia mengungkapkan, pemilik miras yang berisikan jenis cap tikus itu itu adalah seorang Pr. HV(49) yang berdomisili di perumahan BTN Kartika permai tersebut dan untuk barang bukti telah di amankan di Mapolsek Marawola untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti saat ini kami amankan di Polsek. Semetara pemiliknya diberikan surat pernyataan dan pembinaan untuk tidak mengulangi menjual miras tersebut,” ungkap Kanit reskrim.***

Penulis: FR02Editor: Adiet Mulia
error: Content is protected !!
Exit mobile version