PALU, FOKUS RAKYAT – Paket pengadaan makan minum siswa Smanor Tadulako untuk bulan Mei, Juni, Juli, dan Agustus tahun 2022, disoroti karena menuai polemik hingga saat ini. Pasalnya salah satu peserta yang mengikuti lelang tender paket pengadaan makan minum tersebut merasa dirugikan karena diduga sengaja digugurkan oleh pihak dinas terkait bersama Pokja.
Adalah CV. Nur Sakinah merupakan perusahaan catering bergerak di bidang tata boga yang menyajikan makanan yang merasa dirugikan karena posisinya sebagai peserta pemenang dengan nomor urut ke 2, akan tetapi tidak diberikan kesempatan memenangkan paket pengadaan makan minum siswa Smanor Tadulako untuk bulan Mei, Juni, Juli, dan Agustus tahun 2022 tersebut.
Diketahui, paket pengadaan makan minum siswa Smanor Tadulako yang melekat pada satuan kerja Dinas Dikbud Sulteng, yang dimenangkan oleh CV. Rahmat Abadi Adhyastrha, dengan nilai kontrak Rp1,7 Milyar menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022.
Zaenab, selaku direktur CV. Nur Sakinah, kepada redaksi media ini, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat sanggahan ke dinas terkait bersama Pokja terkait pengadaan makan minum siswa Smanor Tadulako namun hingga saat ini belum mendapat respon.
Dia mengatakan, CV. Nur Sakinah digugurkan karena tidak melengkapi spek bermerek, namun ia pun membantah alasan dari pengguguran itu. Sebab identitas penyedap rasa terbuat dari bahan alami karena hanya menyediakan makan minum prasmanan.
“Tidak masuk akal jika pengadaan bahan seperti kangkung, tomat, dan cabai, harus melampirkan label mereknya,”ungkapnya saat ditemui redaksi media ini, di kediamanya, di Kota Palu, baru-baru ini.
Dia menambahkan, sementara batas sanggahan sudah ditutup pada tanggal 2 Juni 2022 sementara pihak ULP tidak memberikan alasan atau memberikan balasan dari sanggahan mereka. Sehingga pihak CV. Nur Sakinah merasa kecewa karena sanggahan nanti dibalaskan pada tanggal 7 Juni 2022.
“Pertanyaan kami apakah ada aturan membalas sanggahan nanti lewat waktu yang ditentukan, karena kami menduga menyalahi aturan,”tegasnya.
Selain itu, Zaenab, selaku Direktur CV. Nur Sakinah, mengatakan bahwa pihaknya menduga yang melakukan tender adalah pihak keluarga dekat dari dinas terkait. Karena dari Januari hingga sekarang ini pelaksana tetap sama yakni CV. Rahmat Abadi Adhyastrha.
Menurutnya, pihak CV. Nur Sakinah sebagai peserta pemenang ke-2 menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dari pengadaan makan minum siswa Smanor Tadulako untuk bulan Mei, Juni, Juli, dan Agustus tahun 2022.
Kata dia, bahkan pihak CV. Nur Sakinah menilai proses lelang ada terdapat indikasi dugaan nepotisme, dan persekongkolan antara pihak Dinas Dikbud bersama Pokja karena pelaksanaan pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan hasil lelang dan aturan yang ditentukan.
Adapun item surat sanggahan sebagai berikut :
- Apakah benar pengadaan makan minum anggaran Januari, Februari, Maret, dan April hanya sekadar di PL (Penunjukan Langsung) dari Ibu Minarni selaku PPK atau PPTK, mohon konfirmasinya?
- Apakah anggaran Rp1,7 Milyar satu paket terhitung dari Bulan Mei, Juni, Juli, dan Agustus, dengan paket sebelumnya dari Januari, Februari, Maret, dan April yang hanya sekadar di PL (Penunjukan Langsung), mohon dijelaskan?
- Sebelum di tender, apakah benar sudah ditunjuk dari PPTK, PPK, kepada CV. Rahmat Abadi untuk melaksanakan pekerjaan makan minum tertanggal dari 1 Mei 2022, mohon konfirmasinya?
- Sedangkan apakah benar download dokumen lelang itu pada tanggal 9 Mei 2022, mohon dijelaskan?
- Berkaitan dengan pemenang penawaran : Putra Kaili, CV. Nur Sakinah, CV. Karya Bonto, dan CV. Rahmad Abadi. Dari peserta 1,2,3 semuanya peserta itu digugurkan, sedangkan yang dimenangkan adalah nomor 4. CV Rahmad Abadi?
- sedangkan masa sanggah dijadwalkan dari tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan tanggal 2 Juni 2022 sudah ditutup.
- CV. Nur Sakinah tetap memasukkan dari tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 2 Juni 2022.
- Sedangkan dari Pokja membalas sanggahan CV. Nur Sakinah nanti pada tanggal 7 Juni 2022 dinyatakan tidak sesuai dengan tanggal yang dijadwalkan dari Pokja diduga menyalahi aturan.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Dr. Minarni Nongtji MPd, Kabid PKLK (Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) Dinas Dikbud Sulteng, yang dikabarkan sekaligus merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada paket pengadaan makan minum siswa Smanor Tadulako untuk bulan Mei, Juni, Juli, dan Agustus tahun 2022.
Kabid Minarni membantah bahwa dirinya bukan sebagai PPK kegiatan pengadaan makan minum Smanor Tadulako itu melainkan posisinya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
“Saya bukan PPK dek (Wartawan,red) akan tetapi saya ini adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),”ungkapnya melalui telepon kepada redaksi media ini.
Kabid PKLK itu menceritakan bahwa di dalam pengadaan makan minum ini diakuinya saat ini ditangani oleh pihak Tipikor Ditkrimsus Polda Sulteng. Karena dirinya pun mengakui ada delik aduan terkait pengadaan makan minum tersebut sehingga aparat penegak hukum (APH) ikut terlibat.
Dia mengatakan, pihak yang telah dipanggil untuk diperiksa oleh pihak Tipikor adalah PPTK, bagian ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemprov Sulteng, dan pihak kepala sekolah sendiri Smanor Tadulako.
“Sebagian sudah dipanggil dek, PPTK, ULP, dan Kepala Sekolahnya. Semuanya dimintai keterangan soal pengadaan makan dan minum ini,”ungkapnya lagi.
Minarni mengatakan, terus terang adanya Smanor Tadulako pada tahun 2011 lalu merupakan bantuan di 37 provinsi itu hanya 4 sekolah yang diperebutkan saat itu. Olehnya berkat kerja keras pihaknya di Dinas Dikbud Sulteng sehingga menjadi konsekuensi antara Gubernur Sulteng dengan Dirjen di Kementerian, pihaknya diberikan tanggungjawab untuk menangani pengadaan makan minum tersebut.
“Jadi jangan kalian heran dek (wartawan,red) kalau kami hanya PL (Penunjukkan Langsung) pengadaan makan minum untuk atlet di 13 kabupaten/kota ini. Karena memang berkat kinerja kami sendiri,”tegasnya.
Dia menambahkan, namun secara aturan bahwa saat itu SK untuk PPTK diakuinya belum ada sedangkan pada tanggal 7 Januari 2022 aktivitas belajar di sekolah sudah mulai, sementara penetapan pagu anggaran belum lama ada. Olehnya, proposal yang masuk diakuinya tetap diberikan penilaian.
“Memang sebelumnya belum tender akan tetapi ada poin penilaian dimana pihak sekolah harus setuju bagus, menu bagus, ahli gizi bagus, dan spek juga harus bagus. Bahkan, KPA bersama PA harus makan juga dan memberikan penilaian sebelum ditunjuk pelaksana kegiatan,”jelasnya.
Menurutnya, setelah berakhir kegiatan sebelumnya dan SK PPTK rampung maka CV. Rahmat Abadi Adhyastrha pun kembali mengikuti lelang ke ULP pada 11 April 2022, dan yang menangani selanjutnya adalah pihak Pokja serta menjadi tugas dan tanggungjawab Pokja untuk membuat HPS dan spek.
“Jadi proses lelang tolong tanyakan ke ULP karena bukan kewenangan saya lagi,”pungkasnya.(**/ATR)