Polda Sultra Gagalkan Peredaran 6,8 Kg Sabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

SULTRA
Polda Sultra berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 6.812,6 gram atau sekitar 6,8 kilogram. FOTO : DOK. HUMAS POLDA SULTRA.

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menunjukkan komitmen serius dalam perang melawan narkoba. Sepanjang Juli 2025, melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sultra berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 6.812,6 gram atau sekitar 6,8 kilogram.

Tiga tersangka dari lokasi berbeda berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas kota hingga antarprovinsi, dan menjalankan perannya sebagai kurir serta pengedar dengan sistem komunikasi seluler dan metode “tempel”.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengungkapkan, nilai ekonomi dari sabu-sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp8,17 miliar, dan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa.

BACA JUGA : Kecelakaan Maut di Tikke: Dua Tewas dan Lima Luka, Truk Tronton Hantam Tiga Truk Canter

BACA JUGA : Siswa SMP Bertikai di Banggai, Polisi dan Sekolah Lakukan Mediasi Damai

“Ini bukti komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba, khususnya dari jaringan-jaringan besar yang mencoba masuk ke wilayah Sultra,” tegas Bambang, Jumat (1/8/2025).

Rangkaian Pengungkapan:

  • 12 Juli 2025, tersangka AS (28) diamankan di Perumnas Poasia, Kota Kendari. Dari rumahnya, polisi menyita 13 paket sabu seberat 3.241,6 gram. AS mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bandar berinisial DJ.

  • 13 Juli 2025, giliran AD (30) warga Kolaka, diringkus di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada. Ia kedapatan menyimpan 21 bungkus sabu-sabu seberat 2.037 gram dan mengaku dikendalikan oleh narapidana MA dari dalam Rutan Kolaka.

  • 30 Juli 2025, polisi menggerebek kamar indekos milik AR (30) di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu. Di lokasi ditemukan dua bungkus sabu seberat 1.534 gram. AR mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Baubau dan bertindak sesuai perintah melalui telepon.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA : Musyawarah Wisata Desa Kalukunangka, Sinergi Menuju Destinasi Unggulan Pasangkayu

BACA JUGA : Eks Inspektur Inspektorat Donggala Dieksekusi ke Lapas, Terbukti Korupsi Alat TTG

Peran Masyarakat Dihargai

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, turut menyampaikan apresiasi kepada warga Sultra yang ikut membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli. Informasi dari warga adalah senjata penting dalam memutus jaringan narkoba,” ujarnya.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap ancaman narkoba, dan tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Ancaman Narkoba di Sultra Tak Bisa Dianggap Remeh

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa Sultra menjadi incaran jaringan narkoba besar, dan wilayah ini tidak kebal dari ancaman peredaran gelap.

Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan terus diperkuat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini adalah tugas kita bersama,” tegas Kombes Bambang.

Dengan terus digencarkannya operasi pemberantasan, Sultra kini menjadi medan tempur nyata dalam perang melawan narkotika, dan keberhasilan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan jaringan narkoba yang masih mencoba masuk.


error: Content is protected !!
Exit mobile version