KENDARI, Fokusrakyat.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT APM di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra.
Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan pertambangan ilegal di Konawe Selatan.
“Pada Kamis (11/1) sekitar pukul 10.15 WITA di Desa Mata Wawatu, petugas kepolisian berhasil mengamankan penambang ilegal di wilayah IUP PT APM,” ungkap Kasubdit pada Selasa (16/1/2024), dilansir dari Tribratanews.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita satu unit alat berat jenis ekskavator dan mewajibkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kegiatan ilegal tersebut.
Setelah penangkapan ini, tim melakukan pengembangan kasus dan menemukan fakta bahwa PT APM tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP miliknya.
“Perusahaan tersebut bahkan tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT APM,” jelas Kasubdit.
Hasil koordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra juga mengonfirmasi bahwa PT APM telah memiliki izin yang lengkap.
Namun, di lokasi penangkapan, terdapat aktivitas penambangan ilegal oleh masyarakat menggunakan satu unit alat berat ekskavator hijau yang ditemukan berada di dalam wilayah IUP PT APM.
Kasus ini kini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
