Berita  

Polda Sulteng Serahkan Dua Tersangka Spesialis Pencurian Sepeda Motor, Sudah Beraksi di 25 TKP

PENCURIAN
Tersangka yang dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi akhirnya diserahkan Polda Sulawesi Tengah kepada Kejaksaan Negeri Sigi. FOTO : DOK. HUMAS POLDA SULTENG.

FOKUSRAKYAT.NET, PALU — Dua tersangka yang dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi akhirnya diserahkan Polda Sulawesi Tengah kepada Kejaksaan Negeri Sigi, Senin (14/7/2025). Aksi kejahatan keduanya disebut telah menjangkau sedikitnya 25 lokasi berbeda, dengan puluhan sepeda motor dan hewan ternak sebagai hasil kejahatan.

Kedua tersangka berinisial A (18), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, dan AD (28), warga Desa Labuan Panimba, Kabupaten Donggala. Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, kedua pelaku merupakan jaringan curanmor yang sudah lama diburu.

“Tersangka adalah spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Mereka sudah beraksi di 25 TKP, dan sebagian besar kendaraan curian berhasil dijual kembali,” ungkap AKBP Sugeng dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA : Polsek Banawa Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Limboro

Salah satu aksi mereka yang cukup mencolok terjadi pada 9 April 2025 lalu di Perumahan BTN Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Sigi Biromaru.

Korban merupakan seorang polisi wanita (Polwan) yang saat itu memarkirkan sepeda motornya di luar pagar karena halaman rumah sedang digunakan untuk ibadah.

BACA JUGA : Pohon Kelapa Tumbang di Jalan Trans Sulawesi, Penumpang Mobil Tak Sadarkan Diri

Hanya dalam dua jam, sepeda motor Honda Beat Pop miliknya raib tanpa jejak.

Modus Operandi & Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa A berperan sebagai eksekutor, sedangkan AD diduga kuat sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Polisi berhasil mengamankan 15 unit motor dari tangan A, sementara 11 unit lainnya dari penguasaan AD.

BACA JUGA : Teladani Habib Saggaf, Gubernur Sulteng: Pendidikan Harus Jadi Panglima Kehidupan

Tak hanya itu, A juga mengakui telah melakukan pencurian 20 ekor kambing, yang kemudian dijual di pasar hewan.

Aksi kejahatan mereka tidak hanya terorganisir, tetapi juga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan sistematis.

“Berkas perkara untuk dua laporan polisi sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan telah kami serahkan bersama tersangka dan barang bukti ke Kejari Sigi. Namun, masih ada beberapa laporan lain yang dalam proses penyelesaian,” tambah Sugeng.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP bagi penadah, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan curanmor masih menjadi ancaman serius di wilayah Sulawesi Tengah.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka tanpa pengawasan.


error: Content is protected !!
Exit mobile version