Berita  

Polda Sulteng Gagalkan Praktik Prostitusi Online di Palu, Terbongkar Segini Tarifnya Sekali Berkencan

prostitusi online
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak, dalam prostitusi booking online berhasil diamankan di salah satu hotel di Jalan Rajawali. (Foto Polda Sulteng)

Palu, Fokus Rakyat — Polda Sulteng melakukan tindakan tegas untuk menggagalkan praktik prostitusi online di kota Palu.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak, enam orang diduga terlibat dalam prostitusi booking online berhasil diamankan di salah satu hotel di Jalan Rajawali.

Menariknya, tiga dari empat tersangka prostitusi booking online ini merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.

Baca juga : Polisi Amankan Cap Tikus di Perumahan BTN Kartika Marawola, Begini Tanggapan Tegas Kanit Reskrim

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat.

Operasi penggrebekan yang dilakukan oleh tim Polda Sulteng berbuah hasil yang memuaskan. Enam orang berhasil diamankan, termasuk dua wanita dan empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online ini.

Selain itu, barang bukti yang signifikan turut disita, seperti enam smartphone, dua lembar bill hotel, dan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga ; Razia Hotel dan Penginapan di Touna, Polisi Amankan Pasangan Muda-mudi

Dalam kasus ini, keempat pria yang diamankan dikenali dengan inisial IJM (23), MDR (28), ADP (24), dan MA (24), sementara dua wanita dikenali dengan inisial D (21) dan RA (19).

Prostitusi online ini dilakukan melalui aplikasi bernama MiChat yang dibuat oleh pelaku. Para pelaku memesan kamar hotel untuk melayani tamu yang melakukan booking online.

Dalam skema ini, satu kamar digunakan oleh pelaku dan korban, sementara satu kamar lainnya digunakan untuk melayani tamu yang melakukan pemesanan melalui aplikasi tersebut.

Baca juga : Penanganan Bencana Banjir Melanda Balinggi dan Torue, Begini Langkah Strategis BPBD Sulteng

Praktik prostitusi booking online ini memiliki variasi tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000. Pelaku sendiri mendapatkan bayaran yang berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 400.000 dari pelayanan yang mereka berikan.

Polda Sulteng telah menetapkan keempat pria sebagai tersangka berdasarkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan.

Penangkapan dan penggagalan praktik prostitusi online ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual. Tindakan ini juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang menjadi korban praktik prostitusi. Harapannya, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Polda Sulteng dan Tim Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak patut diapresiasi atas upaya mereka dalam memberantas praktik prostitusi booking online ini. Semoga langkah-langkah seperti ini terus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang aman dan terbebas dari kejahatan seksual.

“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang diduga terlibat prostitusi online,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin (5/6/2023).

“Penangkapakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penggrebekan di salah satu hotel yang ada di jalan Rajawali, Palu, pada Minggu (28/5/2023),” terangnya.

Djoko juga menerangkan, dua wanita dan empat pria turut diamankan saat dilakukan penggrebekan, berikut 6 buah smarphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia juga menyebut, empat pria yang diamankan masing-masing inisial IJM (23), Mahasiswa, Alamat Tanamodindi Palu, MDR (28), Mahasiswa, Alamat Birobuli Utara Palu, ADP (24), Mahasiswa, Alamat Besusu Timur Palu dan MA (24) Alamat Lolu Selatan Palu.

Tiga mahasiswa ini berasal dari Perguruan tinggi ternama di Sulteng, sementara 2 wanita yang turut diamankan adalah inisial D (21), Pekerjaan tidak ada, Alamat Dolo Selatan Kab. Sigi dan inisial RA (19), Pekerjaan Tidak ada, Alamat Birobuli Palu Selatan, jelasrnya.

Lanjut Kabidhumas Polda Sulteng itu menjelaskan, Prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel di jalan Rajawali, 1 kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara 1 kamar untuk melayani tamu booking online (BO).

Pelayanan B.O dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku, selanjutnya mempromosikan korban yang akan melayani open booking online. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan, ujarnya.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng juga mengungkap, jasa praktek prostitusi booking online ini bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000, dimana pelaku akan mendapatkan dari pelayanan B.O mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000.

Empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana tau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan, pungkasnya.***

Penulis: FR02Editor: Adiet Mulia
error: Content is protected !!
Exit mobile version