FOKUSRAKYAT.NET, POSO— Proses hukum terhadap dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Palu.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (11/6/2025), kuasa hukum terdakwa, Nostry, S.H., M.H., CPCLE, atau yang akrab disapa Try, menyuarakan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Poso.
Menurut Try, ada indikasi penerapan hukum yang tebang pilih, terutama dalam penetapan tersangka.
Ia mempertanyakan mengapa hanya kepala desa yang dijadikan terdakwa, sementara bendahara dan sekretaris desa tidak turut dimintai pertanggungjawaban, padahal keduanya memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana desa.
Baca juga : Palasa Lambori Lahirkan Koperasi Merah Putih, Tonggak Baru Kemandirian Ekonomi Desa
“Bagaimana mungkin dana bisa dicairkan tanpa keterlibatan bendahara dan sekretaris? Laporan pertanggungjawaban keuangan maupun teknis jelas memerlukan persetujuan mereka,” ujar Try usai sidang dikutip dari Journalrakyat.com, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem pengelolaan Dana Desa, tidak mungkin kepala desa bertindak sendiri.
Oleh karena itu, menurutnya, penyidik seharusnya menerapkan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, untuk menjangkau pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dana Titipan Rp300 Juta Tak Masuk dalam Dakwaan?
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum disebut tidak menyebutkan adanya dana titipan dari terdakwa.
Padahal, menurut Try, kliennya telah menitipkan dana sebesar Rp300 juta sebagai bentuk iktikad baik.
Baca juga : Pewunu Jadi Sentral Qurban Terbesar di Sigi, Kepala Desa Tampil Jadi Teladan Kepemimpinan Sosial
“Anehnya, jaksa justru menyampaikan ke media bahwa pengembalian hanya Rp200 juta. Ini menimbulkan pertanyaan, karena bukti setoran Rp300 juta jelas ada,” ungkapnya.
Meski begitu, Try menekankan bahwa penitipan dana tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pengakuan bersalah.
Ia menegaskan bahwa kliennya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan proses persidangan harus berjalan objektif serta transparan.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Perkara dugaan korupsi Dana Desa Lempe tercatat dalam nomor perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Pal, dengan Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto, S.H., M.Hum. yang memimpin jalannya persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Lempe karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Namun, jalannya proses hukum kini ikut disorot karena adanya dugaan ketimpangan dalam penetapan tanggung jawab hukum para pihak terkait.