BUOL — Kecaman keras terhadap kembalinya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, disampaikan secara terbuka melalui media sosial. Pernyataan tersebut diunggah oleh Muhamad Fadli melalui akun Facebook pribadinya, dan kemudian dibagikan secara luas di grup Facebook Info Viral Kab. Buol.
Dalam unggahannya, Fadli — yang mengaku sebagai aktivis mahasiswa dan putra daerah — menyoroti ketidakberdayaan penegakan hukum pasca-penertiban. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas PETI kembali berjalan seolah-olah hukum tidak berlaku, sekaligus mempertanyakan kinerja jajaran kepolisian mulai dari Kapolres Buol, Kasat Reskrim Buol, hingga Kapolda Sulawesi Tengah dan Dirkrimsus Polda Sulteng.
“PETI di Bodi kembali beraktivitas! Pasca penertiban, hukum dihina? Warga bertanya, penegak hukum diam?” tulisnya dalam unggahan yang kini menyebar luas di masyarakat.
Fadli menegaskan aktivitas PETI tersebut merusak alam, merampok kekayaan daerah, dan menghancurkan masa depan anak cucu. Oleh karena itu, ia menuntut:
– ✅ Usut tuntas aktivitas PETI di Desa Bodi;
– ✅ Tangkap dan proses hukum semua pelaku, beking, maupun pemodal;
– ✅ Evaluasi kinerja Kapolres Buol dan Kasat Reskrim Buol;
– ✅ Kapolda Sulteng dan Dirkrimsus Polda Sulteng diminta tidak menunjukkan kelemahan dan pembiaran.
Pernyataan tersebut juga mencantumkan dasar hukum yang digunakan, yaitu UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Unggahan yang dibagikan di grup Info Viral Kab. Buol tersebut langsung mendapat perhatian luas dari warga Kabupaten Buol. Banyak warga yang menyampaikan dukungan dan turut mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus PETI di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait pernyataan tersebut.





















