BULUKUMBA (FOKUSRAKYAT.NET) — Perda (Peraturan Daerah) tentang Desa Wisata di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, disebut Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, H. Andi Mattampawali AS, sebagai Perda Desa Wisata pertama, di belahan Indonesia Timur.
Hal tersebut diutarakannya kepada wartawan via pesan singkat whatsapp, Jumat kemarin, 7 Oktober 2022.
Dikatakannya rumusan peraturan daerah (Perda) desa wisata yang lahir dan tercipta dari inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai hasil kolaborasi antara lembaga legislatif dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
SMSI Sulteng Berbagi Lagi di Jumat Berkah, Kali Ini Dua Masjid di Palu
Kata dia, ini akan menjadi produk regulasi baru dalam rangka untuk mendukung percepatan pembangunan pariwisata di seluruh wilayah desa dan kelurahan yang tersebar di dua puluh empat desa di Kabupaten Bulukumba.
Tokoh Masyarakat di Pasangkayu Berikrar Dukung Budiyansa ST MPWP Maju Bertarung 2024
Dia menambahkan, regulasi ini dirumuskan dan disepakati bersama antara anggota DPRD dengan pemerintah kabupaten sebagai bentuk komitmen dalam kerangka untuk menyukseskan kebijakan pembangunan pariwisata Kabupaten Bulukumba.
BP2JK Sulteng Sosialisasi Penerapan Budaya Kerja Anti Suap dan Korupsi
Kapolda Sulteng Pimpin Gelar Operasi Zebra Tinombala Dimulai 3 Sampai 16 Oktober 2022
Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras Polri Bersama Kejagung
“Kesepakatan tersebut dibuat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kelancaran penyelenggaraan festival phinisi yang sedari dari tahun 2017 telah dinyatakan secara resmi lolos menjadi salah satu bagian dari COE (Calender Of Event) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar Ekraf) Republik Indonesia,” tandas H. Andi Mattampawali. (*/Andi Fadly)