Penindakan Sengketa Pemilu Harus Berkeadilan, Anggota Bawaslu Kota Palu Sampaikan Hal Ini

sengketa
KETERANGAN : Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery. (DOK)

PALU, FOKUSRAKYAT.NET — Salah satu tahapan penting dalam proses pengawasan adalah pencegahan dan penindakan sengketa proses pemilihan umum.

Maka itulah diperlukan kesungguhan dari para pengawas, utamanya pengawas di tingkat kecamatan untuk lebih giat dan aktif.

Kondisi Ruas Jalan Tambu – Kasimbar dari Jembatan Putus Hingga Jalan Berlubang, Kabid Jalan Jembatan : Kami tak Pelihara Maksimal, Rencana 2023 Ada Pekerjaan

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery saat membuka kegiatan fasilitasi dan pembinaan Penyelesaian Sengketa di villa Sutan Raja, Selasa, 22 November 2022.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Seluruh anggota panwascam yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Evakuasi Temuan Mayat Tanpa Identitas, Begini Harapan Kasat Reskrim Polres Selayar

Fery mengatakan bahwa, anggota Panwascam harus mampu bersikap adil ketika diberikan mandat untuk menyelesaikan sengketa sehingga menghasilkan keputusan yang berkeadilan.

“Keadilan Pemilu harus diwujudkan, sehingga Panwascam yang kedepan ketika menghadapi sengketa di tingkat kecamatan, maka harus mampu menyelesaikan dengan seadil-adilnya,” jelas Fery.

Kata dia, dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu secara berjenjang harus mengacu pada Perbawaslu nomor 9/2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan Umum.

Kualitas Rabat Beton Bahu Jalan Sibayu – Sioyong Rp4.7 M Diragukan, Sepanjang Jalan Diduga Retak Alami Kerusakan

Dengan perbawaslu yang baru itu, maka diperlukan penyesuaian dan pemahaman terkait tatacara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

“Maka itulah, Fasilitasi ini diperlukan agar aparatur pengawasan, khususnya panwascam bisa memahami dan menyesuaikan dengan aturan ini,” jelasnya.

Razia Premanisme, Polres Sigi Amankan Seorang Juru Parkir Liar di Area Pasar Rakyat Desa Maranatha

Fery berharap agar kegiatan tersebut diikuti dengan baik oleh seluruh peserta. Harapannya agar panwascam ketika diberikan mandat oleh Bawaslu kota Palu untuk menyelesaikan sengketa, bisa dilakukan dengan baik dan berkeadilan.

“Dalam pasal 5 ayat 2 perbawaslu nomor 9/2022 ini, bahwa penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, maka Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di wilayah kerjanya tersebut,” jelasnya. (**/Atr/Ali/Humas Bawaslu)

Editor: Atarisyah Azhar
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!