iklan

Pengganti Antar Waktu Ketua KADIN Donggala Geram, Bulla : Pengurus PAW Itu Sah

pengurus antar waktu
FOTO : Pengganti Antar Waktu (PAW), Ketua KADIN Donggala itu, saat dijumpai sejumlah wartawan, di salah satu warkop, di Kota Donggala, Rabu kemarin, 15 September 2021.(DOK.DARWIS)
pasang-iklan-anda-disini

FOKUS RAKYAT.NET, DONGGALAKI – Pengganti Antar Waktu (PAW), Ketua Kamar Dagang dan Insdustri (KADIN) Kabupaten Donggala, Syamsurizal, angkat bicara menanggapi kisruh polemik kepengurusannya itu.

Bahkan, Syamsurizal, selaku Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua KADIN Donggala, geram dituding didalam struktur surat keputusan (SK) era kepengurusannya adalah ilegal.

PASANG IKLAN

“Sebelum struktur SK itu keluar, kami sudah koordinasikan ke KADIN Provinsi Sulteng, alhamdulilah direspon bisa dirubah. Jadi kelirunya dimana,”ungkap Pengganti Antar Waktu (PAW), Ketua KADIN Donggala itu, saat dijumpai sejumlah wartawan, di salah satu warkop, di Kota Donggala, Rabu kemarin, 15 September 2021.

Baca juga : Pembangunan Rumah Susun STIKES Widya Nusantara Palu Terus Digenjot, Pelaksana : Pekerjaan Berjalan Sesuai Target

Baca juga : Perampokan di BTN Kelapa Gading Kalukubula, Polisi : Pelaku Menyekap Korban di Kamar Mandi

Syamsurizal, pria flamboyan kini jadi buah bibir dikalangan pengusaha sekaligus peta politik di Donggala itu, mengatakan sedangkan Pejabat sementara (PJs) bisa merubah struktur pengurus SK itu, apalagi dirinya yang telah diemban tugas sebagai PAW Ketua Kadin Donggala, seyogianya dapat melakukannya.

“Adapun pertimbangan melakukan perubahan strukturisasi saat itu, dikarenakan setiap rapat enggak bisa mengambil keputusan. Mengingat masa bakti Pengganti Antar Waktu (PAW) hanya 4 sampai 8 bulan saja, demi tujuan Musyawarah Kabupaten (Mukab) enggak molor sampai tahun depan (2022),”terangnya.

Kata dia, susunan strukturisasi SK baru ditandatangani itu diakuinya ada kesalahan, sehingga dilakukan revisi. Namun, yang revisi bukan SK lama era pengurusan Ruslan. Tetapi, SK kepengurusan dirinya selaku PAW Ketua KADIN Donggala terpilih.

Baca juga : Getaran Gempa 5.4 M di Gorontalo Terasa Sampai Buol, Kapolres Perintahkan Cek Perbatasan

“Karena ada kesalahan, ya, dilakukan revisi-lah SK itu, perubahanya cuma memasukan mereka kembali (Uki Cs). Dengan kata lain pengurus lama saja dikembalikan sedangkan pengurus PAW itu, sah,”terangnya lagi.

Bulla sapaanya, kembali memutar history polemik ditubuh KADIN Donggala, menceritakan dimulai dari rapat pleno pemilihan pengganti antar waktu (PAW) Ketua KADIN Donggala, saat itu dipimpin oleh Pejabata Sementara (PJs), Mohammad Dadang Bahmid (Uki).

Dia menjelaskan, saat itu, rapat pleno dilakukan voting dipimpin oleh PJs Dadang Bahmid (Uki). Bahkan, berita acara dan hasil rapat pleno juga ditandatanganinya baru diserahkan ke KADIN Provinsi Sulteng.

Baca juga : KADIN Donggala Gelar Rapat Harian Khusus, Uki : Kami Perebutkan Adalah Kebenaran

“Hasil rapat pleno pada Jumat, 26 Maret 2021, dipimpin PJs Dadang Bahmid (Uki), saat itu hasil keputusan mengesahkan PAW, jelas. Artinya mereka akui, silahkan kalian (Wartawan,red) cek sendiri berita acara yang bertanda tangan disini,”tegasnya.

Kata dia lagi, saat rapat pleno itu berdasarkan hasil voting, dirinya (Samusrisal) peroleh 24 suara, sedangkan Moh. Dadang Bahmid (Uki) peroleh 8 suara.

Bulla putra asli kelahiran Donggala itu, sedikit disentil wartawan terkait rencana penyelenggaraan Mukab (Musyawarah Kabupaten) KADIN Donggala.

Baca juga : Buronan Korupsi di Rumah Sakit Ditangkap Kejaksaan Agung, Simak Infonya

Baca juga : Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai, Polisi : Tersangkut di Pohon Bakau

Menurutnya, agenda Mukab itu diakui sudah dipersiapkan, dan acaranya finish diselenggarakan 27 September 2021 mendatang.

“Karena penyelenggaraan Mukab KADIN Donggala ini, perintah dari provinsi, bahkan dari pusat. Makanya, segera dirampungkan persiapannya,”pungkasnya.(**/ATR)

 

bainaa selatan iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!