MEDAN | — Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk pengelolaan parkir di pelataran gerai Mr DIY Jalan William Iskandar, Kota Medan, menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi parkir tersebut diduga memanfaatkan area trotoar dan drainase yang dipersoalkan karena berkaitan dengan fungsi fasilitas publik.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan NPWPD oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, termasuk kesesuaian lokasi parkir dengan ketentuan yang berlaku. (12/10/2026).
Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diperoleh, terlihat aktivitas parkir di sekitar gerai Mr DIY William Iskandar. Selain itu, terdapat surat rekomendasi yang disebut berasal dari manajer gerai tersebut, Mujib Kurniawan, serta NPWPD atas nama Daniel Ricardo Sinaga.
Meski demikian, status dan fungsi area yang digunakan untuk parkir, termasuk dugaan adanya penutupan atau perubahan fungsi saluran drainase, perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Penggunaan trotoar dan saluran drainase untuk kepentingan parkir komersial perlu mendapat perhatian karena kedua fasilitas tersebut memiliki fungsi publik. Apabila ditemukan perubahan fisik atau penutupan saluran air tanpa izin, tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Salah satu regulasi yang perlu dikaji adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya ketentuan mengenai larangan perbuatan yang dapat merusak atau menutup saluran air. Penerapan sanksi hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pelanggaran, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan aktivitas parkir di lokasi tersebut.
Daniel Ricardo Sinaga, yang diketahui merupakan pendeta di GBI (Gereja Bethel Indonesia) Tabagha Simpang Beo, Lau Dendang, membenarkan bahwa dirinya memperoleh surat rekomendasi dari pihak pengelola gerai Mr DIY William Iskandar untuk kegiatan pengelolaan parkir.
“Saya dapatkan surat rekomendasi langsung dari Pak Mujib Kurniawan selaku manajer Mr DIY William Iskandar dan pihak Bapenda Kota Medan untuk melakukan pengelolaan parkir di tempat ini,” ujar Daniel.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai proses penerbitan NPWPD, dasar penetapan lokasi parkir, serta dokumen perizinan yang menjadi landasan kegiatan tersebut.
Perlu ditegaskan, penerbitan NPWPD sebagai instrumen administrasi perpajakan daerah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu lokasi telah memenuhi seluruh persyaratan tata ruang, perizinan, maupun ketentuan teknis penyelenggaraan parkir.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal Bapenda Kota Medan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh aparatur, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur aspek legalitas keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan.
Namun, ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun unsur pidana dalam penerbitan NPWPD tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan bukti yang memadai. Dugaan gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang juga tidak dapat disimpulkan tanpa adanya fakta pendukung.
Saat dikonfirmasi pada 12 Oktober 2026, Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., serta Kepala Bidang Parkir Bapenda Kota Medan, Ibrahim Mangara Batubara (Ara), belum memberikan keterangan terkait dasar penerbitan NPWPD tersebut.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran.Media tetap membuka ruang bagi pihak Bapenda Kota Medan untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan NPWPD, hasil verifikasi lokasi, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Pihak manajemen Mr DIY William Iskandar, Mujib Kurniawan, dan Daniel Ricardo Sinaga juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status lahan, kondisi drainase, serta dokumen perizinan yang mendasari kegiatan parkir tersebut.
Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara transparan oleh instansi terkait guna memastikan apakah kegiatan parkir telah sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.(Tim)
