MEDAN – Isu terkait dugaan pelanggaran aturan dan lemahnya pengawasan di lingkungan Lapas Kelas I Medan kembali mengemuka dan menjadi sorotan. Hal ini menyusul beredarnya informasi mengenai seorang warga binaan berinisial Alan yang diketahui sebelumnya pernah ditempatkan di bawah mekanisme pengawasan khusus, namun diduga masih bisa mengakses alat komunikasi dan berhubungan dengan pihak luar.
Sorotan resmi disampaikan oleh Ketua MPR (Mahasiswa Perwakilan Rakyat), Jihandi Rianda, S.Hut. Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat memerlukan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan citra lembaga pemasyarakatan.
Sebagaimana diketahui, informasi mengenai penempatan Alan dalam pengawasan khusus sempat disampaikan ke publik saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Lapas Kelas I Medan dan Kantor Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara pada 21 Mei 2026 lalu. Namun, munculnya kabar bahwa warga binaan tersebut masih dapat berkomunikasi dengan pihak luar memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengamanan dan pengawasan yang diterapkan.
Jihandi menegaskan bahwa hal ini masih berstatus dugaan dan harus diverifikasi secara mendalam oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, ia mendesak adanya klarifikasi resmi agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai fakta yang sesungguhnya.
“Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, tentu hal itu perlu dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah transparansi dan kepastian fakta,” ujar Jihandi.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kasus satu orang, tetapi menyentuh aspek yang lebih luas yaitu integritas sistem pemasyarakatan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi (high risk) diterapkan, bagaimana alur pelaporan berjalan di internal lembaga, serta sejauh mana kebijakan “Nol HP, Nol Narkoba, dan Nol Penipuan Daring” dijalankan secara konsisten di lapas tersebut.
Hingga saat ini, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.
Jihandi juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, tata kelola keamanan, serta mekanisme pengendalian internal di Lapas Kelas I Medan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan aturan dipatuhi dan memperbaiki segala kelemahan yang ditemukan, demi menjaga kredibilitas institusi pemasyarakatan.
“Masyarakat tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, transparansi, dan langkah konkret untuk memastikan bahwa aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi dan hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang. Publik berharap proses ini berjalan secara objektif dan profesional guna mengembalikan kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.
Laporan:(Ihb)
Editor : Suhirman S.Pd
