Daerah  

Pelaku Pencurian Hewan Ternak Diserahkan ke Kejaksaan

Polsek Dolo, Polres Sigi, resmi melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi pada Senin (10/03/2025). Foto/Humas

SIGI – Kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Kabupaten Sigi akhirnya memasuki tahap akhir penyidikan.

Polsek Dolo, Polres Sigi, resmi melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi pada Senin (10/03/2025).

Pelimpahan ini dilakukan di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Bripka Muh Amin bersama Brigpol Muh Syam Agus dan diterima oleh Jaksa Muda Dhani Dwi Yudhatama, S.H. di Kantor Kejari Sigi.

Kapolsek Dolo, Iptu Fransiskus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/16/VIII/2024/Sek-Dolo.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Dolo berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan satu orang tersangka berinisial MA,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah mengamati kambing yang diikat di lokasi kejadian.

Saat malam hari, tersangka kembali untuk melancarkan aksinya dengan melepaskan tali pengikat kambing, lalu mengikat kakinya dan melakban mulut hewan tersebut agar tidak bersuara.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus pencurian hewan ternak ini menjadi perhatian warga, mengingat kejadian serupa pernah terjadi di wilayah tersebut.

Kapolsek Dolo mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aset ternak mereka serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan pelimpahan berkas ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di kemudian hari.

error: Content is protected !!
Exit mobile version