TOLITOLI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli, menggelar sosialisasi penggunaan dana kampanye dan pengenalan aplikasi sikadeka untuk pilkada serentak tahun 2024.
Kepada perwakilan partai politik di Hotel Mitra lantai tiga, Jumat 20 September 2024.
Komisioner KPU Tolitoli, Ryan Vivian Hidayat, bidang kordinator devisi teknis penyelenggara pemilu, dalam pemaparannya dihadapan peserta rakor mengatakan, sesuai tahapan program jadwal masa kampanye pilkada yang akan dilaksanaka pada tanggal 25 september sampai pada tanggal 20 november 2024.
Kata dia, maka KPU Tolitoli menggelar sosialisasi tatacara bagaimana penggunaan dana kampanye
“Dan juga memperkenalkan aplikasi sikadeka agar petugas penghubung partai yang di delegasikan atau partai pengusung dapat mempergunakan aplikasi tersebut, ” terang Ryan Vivian dihadapan peserta rakor.
lanjut Vivian, sumber dana kampanye dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, parpol pengusung maupun non pengusung perorangan, atau dari badan hukum swasta.
Menurutnya, sementara dana kampanye yang dilarang digunakan sesuai pasal 76 nomor 01 tahun 2015, dilarang menggunakan dan kampanye yang bersumber dari negara asing penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah BUMN, dan Bumdes.
“Apabila diketahui parpol maupun gabungan parpol pengusung menggunakan dana tersebut, maka KPU dapat membatalkan paslon yang diusulkan dari parpol, maupun jalur peroranan dapat dibatalkan,” tegasnya.
Sedangkan parpol dan gabungan parpol pendukung tidak melaporkan dana awal kampanye.
Setelah KPU memberikan progres batas waktu laporan.
“Maka paslon yang diusul tidak di perbolehkan mengikuti masa kampanye,” tegas Ryan Vivian.
