Berita  

Ketua BPD Desa Wanamukti Diduga Rangkap Jabatan, Timbulkan Polemik di Parigi Moutong

Kantor Gapoktan. (DOK)

Parigi Moutong – Peran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi pengawas kinerja kepala desa kini menuai sorotan.

Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Wanamukti, Kecamatan Bulano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi perhatian warga.

Rangkap jabatan Ketua BPD dengan posisi sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dianggap bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, anggota maupun Ketua BPD dilarang melakukan rangkap jabatan demi menjaga integritas dan fokus pada tugasnya.

Salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan, pada 25 Desember 2024, mengungkapkan bahwa sejak 2006 tidak pernah ada pergantian atau pemilihan Ketua Gapoktan di Desa Wanamukti.

Padahal, masa jabatan pengurus Gapoktan seharusnya hanya empat hingga lima tahun.

“Lucu sekali, Ketua Gapoktan juga merangkap sebagai Sekretaris dan Bendahara. Kalau begini, Ketua BPD tidak bisa fokus menjalankan tugasnya karena sibuk mengurus jabatan lainnya,” ujar warga tersebut.

Baron, seorang Ketua Kelompok Tani yang tergabung dalam Gapoktan, membenarkan dugaan ini saat dikonfirmasi pada 27 Desember 2024.

Namun, ia terkesan enggan menjelaskan lebih lanjut. “Memang benar, Bapak Imam Sopingi adalah Ketua BPD dan Ketua Gapoktan,” ujarnya singkat sebelum menghentikan komunikasi.

Saat dimintai konfirmasi, Ketua BPD Desa Wanamukti, Imam Sopingi, tidak menyangkal rangkap jabatannya.

“Saya dipilih oleh masyarakat, dan selama menjabat tidak ada yang menegur soal itu. Kalau ada aturan yang melarang, tolong tunjukkan undang-undangnya,” katanya melalui pesan WhatsApp pada 28 Desember 2024.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya baru. Apakah seharusnya menunggu teguran untuk mematuhi aturan?

Sementara itu, publik mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menindaklanjuti isu ini.

Dugaan rangkap jabatan ini tidak hanya mencederai amanah masyarakat tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan integritas dan fokus pengawasan Ketua BPD terhadap pengelolaan desa.

Polemik ini menuntut perhatian serius demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version