Kematian Presenter TVRI Masuk Babak Baru, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kematian Presenter TVRI Masuk Babak Baru, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
KETERANGAN FOTO : Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo. (SORONGRAYA/TRIBRATANEWS)

PAPUA BARAT — Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru.

Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, kematian Yanto dikaitkan dengan peristiwa terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak.

BACA JUGA : Kecelakaan Dua Motor di Baras, Dua Pengendara Luka-Luka

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, polisi menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan, penetapan D dan P sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026).

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Trihadi dalam siaran pers, dikutip dari situs resmi TribrataNews, Rabu.

BACA JUGA : Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu dari Surabaya ke Bima, 156,34 Gram Diamankan

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Trihadi.

Penetapan dua tersangka ini merupakan perkembangan terbaru setelah Polda Papua Barat sebelumnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (31/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu sebelumnya mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.

“Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Hesman pada Senin (31/8/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya presenter TVRI Papua Barat tersebut.

Penyidik menggabungkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.

Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa.

Polisi juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi alat bukti.

“Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti,” ujar Hesman.

Penyidik juga telah menerima hasil autopsi jenazah Yanto. Namun, polisi masih meminta keterangan lanjutan dari ahli guna memperdalam temuan yang terdapat dalam hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelum perkara tersebut berkembang menjadi dugaan tindak pidana, Yanto dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.05 WIT.

Pencarian terhadap presenter tersebut kemudian dilakukan selama sembilan hari. Tim gabungan yang terlibat terdiri atas unsur TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga korban.

Yanto akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin (27/7/2026).

Saat itu, polisi menyampaikan bahwa korban sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus sungai di wilayah Pegunungan Arfak.

Namun, seiring berjalannya penyelidikan, polisi menemukan indikasi adanya tindak pidana. Pendalaman tersebut kemudian berkembang pada dugaan penganiayaan yang melibatkan D dan P hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski telah menetapkan dua tersangka, polisi belum mengungkap motif yang diduga melatarbelakangi perkara tersebut.

Kronologi lengkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.

Polisi memastikan setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” tandasnya.

Dengan ditetapkannya D dan P sebagai tersangka, kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway kini memasuki tahapan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, motif dan rangkaian lengkap peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia masih menunggu hasil pendalaman penyidik Polda Papua Barat. (REDAKSI/ATR)

pasang iklan
error: Content is protected !!