Kejati Sulteng Tangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Diduga Tersangka Terima Uang dari Kepala Desa

Korupsi
Kejati Sulteng Tangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah. (Foto IST)

FOKUSRAKYAT.NET — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung, dan kejaksaan Negeri Tolitoli, Kamis malam, 26 Juli 2024, berhasil mengamankan 1 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano, Tahun 2019.

Tersangka An. Amrin alias amrin (48), yang bersangkutan diduga menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari Kepala Desa.

Dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Kajari Toli-toli, menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO selama 3 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana tersangka sudah dipanggil secara layak sebanyak tiga kali.

Kata dia, namun tidak mengindahkan panggilan sehingga tetapkan menjadi DPO.

Tergabung dalam Tim Intelijen Kejati Sulteng Nyoman Purya, S.H., M.H, Abdul Munir, S.H, Azwar Anas, S.Kom dan Harry Adhyaksa.

error: Content is protected !!
Exit mobile version