PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan yang humanis melalui mekanisme keadilan restoratif. Pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Kejaksaan Negeri Poso berhasil mendamaikan konflik kekerasan terhadap anak tanpa harus melalui proses persidangan, yang berpotensi merusak hubungan baik di masyarakat.
Kasus ini bermula dari insiden kekerasan yang melibatkan tersangka bernama Herwadi alias Pawadi, yang diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah kurang dari lima tahun penjara.
Namun, melalui upaya mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Poso, perdamaian berhasil dicapai pada 15 Agustus 2024 di Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Poso.
Ekspose permohonan penghentian penuntutan yang berbasis keadilan restoratif ini dilakukan di Aula Vicon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum pada Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Poso.
Proses ini juga melibatkan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejari Poso menjelaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, yang sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam keadilan restoratif.
Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Masyarakat merespon positif keberhasilan ini, melihatnya sebagai langkah penting dalam upaya menjaga keharmonisan sosial di Sulawesi Tengah.
Keputusan untuk menghentikan penuntutan ini juga disetujui oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis, mengedepankan perdamaian dan penyelesaian konflik tanpa harus mengorbankan hubungan baik di masyarakat.
Pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan ini merupakan bukti nyata bahwa hukum dapat ditegakkan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
