PALU — Langkah penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara kembali diwujudkan Kejaksaan Negeri Palu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan secara resmi mengembalikan dana senilai Rp2.359.948.000 kepada PT Bank Sulteng, sebagai bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana perbankan yang telah berproses hingga ke tingkat kasasi.
Proses penyerahan dana tersebut berlangsung sakral dan resmi, disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT Bank Sulteng Hj. Ramiyatie beserta jajaran pimpinan divisi terkait, serta jajaran Kejari Palu, Rabu (7/10/2026) di Aula Kejari Palu. Momen ini sekaligus ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Palu dan PT Bank Sulteng terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN).
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Dr. Hamka Lapatawe, SH., MH., menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan pelaksanaan tegas putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana perbankan yang berakar dari praktik pencatatan palsu dalam pembukuan lembaga keuangan.
“Ini adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Perbuatan para terpidana berupa pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan menyebabkan kerugian yang harus dipulihkan,” tegas Kajari Palu.
Perkara ini bermula dari proses pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon Rp2,85 miliar pada 30 Maret 2023. Enam orang dinyatakan sebagai terpidana, yaitu: Nola Dien Novita (Pimpinan Cabang Utama Palu), Rizal Afriansyah (Pimpinan Seksi Kredit Cabang Utama Palu), Darsyaf Agus Slamet (Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat), Erick Robert Agan (Kuasa Direktur PT Insan Cipta Karya), Guntur (Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir), dan Hardiansyah (Key Person CV Mugniy Alamgir) dalam Proyek Jalan Pagimana–Batui.
Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga terpidana, yakni Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah. Sementara terhadap Darsyaf Agus Slamet, Nola Dien Novita, dan Rizal Afriansyah, masing-masing dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan dua tahun.
Pengembalian dana sebesar Rp2,359 miliar ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga menjamin pemulihan kerugian yang ditimbulkan bagi lembaga dan masyarakat luas.
