FOKUSRAKYAT.NET – Kejaksaan Negeri Buol, Kejati Sulteng, Kamis (11/7/24) kemarin menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian di Jl. Batalipu, Kabupaten Buol, TA 2019.
“Ia, kita baru saja menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jl. Batalipu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 8.265.000.000,00 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2019,” kata Adhitya Trisanto, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Buol Lindu Aji Saputro, S.H, kepada media, Kamis (11/7) malam, dikutip dari Voxnusantara.com.
Lindu Aji Saputro menjelaskan bahwa ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Buol di antaranya adalah DK selaku Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri yang merupakan penyedia/pelaksana pekerjaan, MJA selaku Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun/Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan konsultan perencana/pengawas, dan MK selaku PPK.
“Adapun perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan hal yang bertentangan dengan etika Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) seperti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, konsultan pengawas merangkap sebagai pelaksana pekerjaan, merekayasa bukti pertanggungjawaban, dan PPK tidak mampu mengendalikan kontrak serta tidak mampu menilai kinerja dari penyedia, sehingga berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak seharusnya,” ungkap Lindu.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka tersebut, ujarnya, mengakibatkan kerugian negara sebagaimana Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebesar Rp. 1.160.182.438,37.
“Ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Leok terhitung dari tanggal 11 Juli 2024, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masing-masing tersangka oleh tim dokter pada RSUD Mokoyurli,” tandasnya.
Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Buol dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas penggunaan anggaran negara.
Kejari Buol akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
