Berita  

Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur, Oknum Guru Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

pencabulan
Terdakwa inisial M terpantau bersama sejumlah terdakwa lainnya dengan kasus berbeda di giring pihak kejaksaan ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi orange. (Foto Rizal)

Tolitoli, Fokusrakyat.net — Kasus pelecehan seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri Toli Toli berinisial (M), yang sempat menjadi sorotan publik, karena penanganan perkaranya terkesan lambat dan berkasnya bolak balik ke pihak Polisi, akhirnya
terjawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Parliangoman Napitupulu, SH. MH, di dampingingi Kasi Intel, Ahmad Birawa Bissawab, S.H, Selasa (5/7/2023), di hadapan sejumlah awak media dalam Konferensi Persnya menyampaikan, pelimpahan berkas perkara dugaan kasus pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Tolitoli yang dilakukan oknum gurunya ini sial berinisial M, dalam berkas perkara pencabulan anak yang telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 26 Juni 2023.

“Dan telah di anggap memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan lengkap  P21 sehingga siap untuk dibawah ke persidangan Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Baca juga : Kapolri Angkat Bicara Mengenai Kasus Dugaan Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun

Dikatakan, saat ini oknum guru inisial M resmi menyandang sebagai status terdakwa serta telah menjadi tahanan Kejari bersama sejumlah barang buktinya (Babuk), berupa jaket, pulpen dan buku tulis.

Kajari Tolitoli, Albertinus P.Napitupulu SH MH. (Foto Rizal)

Terkait beredarnya issu tidak sedap soal penangan perkara yang seakan akan terkesan lamban Kajari menampiknya.

“Tidak benar jika penangan perkara pencabulan ini di tangani lambat, soal berkas yang bolak balik itu biasa , di kembalikan tentunya belum memenuhi syarat, ” Jelas orang nomor satu di Kejaksaan Tolitoli itu

Dijelaskannya, sebelumya pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut yang telah disusun oleh penyidik dan kesimpulannya berkas pemeriksaan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga : Manfaat Minum Susu di Pagi Hari untuk Kesehatan

Kajari menambahkan penting untuk melengkapi syarat formil dan materil, Karena untuk kepentingan pembuktian pada saat persidangan di persidangan, nantinya JPU menjelaskan kejadian perkara berdasarkan fakta yang sebenarnya, hal ini agar JPU tak mengalami kesulitan dalam pembuktiannya di depan majelis. Beber Albertinus

Sementara itu dalam penanganan perkara tersebut kata Kajari, tidak ada tekanan atau interfensi dari pihak manapun.

“Kami tak mau main – main dalam penanganan perkara dalam kasus pencabulan anak, Siapa pun orangnya,” tegasnya.

Baca juga : Sejumlah Pejabat Teras Untad Penuhi Panggilan Jaksa, Siapa Saja Begini Infonya

Sedang untuk hukuman kepada terdakwa oknum guru inisial M tambah Kajari, di jerat pasal 82 ayat 2 UU nomor 3 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara serta pasal 6 huruf junto pasal 15 UU nomor 12 tentang tindakan kekerasan seksual.

“Terdakwa bersama barang buktinya sudah kami tahan selama 20 hari untuk persiapan pelimpahan dakwaan oleh JPU dipersidangan Pengadilan Negeri Tolitoli,” Umbar nya.

Pantauan Wartawan di lapangan usai Jumpa Pers, terdakwa inisial M terpantau bersama sejumlah terdakwa lainnya dengan kasus berbeda di giring pihak kejaksaan ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi orange.***

Penulis: RizalEditor: Firmansyah
error: Content is protected !!
Exit mobile version