Palu, Fokus Rakyat – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Sulteng semakin memanas dengan dilakukannya pelimpahan tahap II berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Kasus ini menyorot peran beberapa individu dalam skema korupsi terkait pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun antara Bank Sulteng dan PT. Bina Arta Prima (BAP) selama periode 2017-2021.
Para tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Palu adalah Asep Nurdin (AN) sebagai Komisaris Utama PT Bina Arta Prima (BAP), Rahmat Abdul Haris (RAH) mantan Direktur Utama Bank Sulteng, Bekti Haryono selaku Direktur Utama PT. Bina Arta Prima (BAP), dan Nur Amin mantan Kepala Divisi Kredit Bank Sulteng.
Mereka dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar.
Baca juga : Pemusnahan Babuk, Kajari : Banyak Godaan, Perkara Inkrah Segera dilakukan Pemusnahan
Kasiintel Kejari Palu, I Nyoman Purya, mengonfirmasi pelimpahan tahap II berkas dan tersangka terkait kasus korupsi Bank Sulteng ini.
Lebih lanjut, Nyoman menyatakan bahwa penyidik juga melimpahkan 342 barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga : APH Diminta Seriusi Dugaan Korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan, Kasat Reskrim : Perkara ini tengah Disidik
Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan Bank Sulteng.
Meskipun demikian, jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu masih belum dapat dipastikan.
Baca juga : Seorang Wanita Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Dibekuk Satnarkoba Polres Tolitoli
Nyoman menyatakan bahwa informasi terkait pelimpahan tersebut masih menjadi kewenangan bidang tipikor.
Kasus korupsi Bank Sulteng ini telah menarik perhatian publik di Provinsi Sulteng. Kejadian ini menunjukkan urgensi dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan pentingnya mengembalikan kerugian negara.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga keadilan yang diharapkan dapat terwujud dan pelaku korupsi dapat dihukum sejalan dengan perbuatan yang telah dilakukan.***



















