FOKUSRAKYAT.NET – Polda Sulawesi Tengah akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI terkait dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.
Langkah ini diambil setelah proses pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/7/2024).
Tersangka FMI dipanggil dan diperiksa pada Rabu (3/7).
Setelah pemeriksaan selesai, FMI langsung ditahan.
“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” jelas AKBP Sugeng Lestari.
FMI diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu.
Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati, ke Polda Sulteng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada tanggal 13 Juli 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulteng menetapkan tersangka FMI berdasarkan laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Penetapan tersangka FMI tercantum dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum pada tanggal 13 Mei 2024.
FMI diduga memiliki peran dalam pembuatan surat palsu dan/atau pemalsuan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Polda Sulteng kini fokus pada proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi terkait pemalsuan dokumen IUP ini.
