PALU – Kejati Sulteng dengan tegas menyampaikan 4 tersangka terkait dugaan kasus korupsi Bank Sulteng.
Kajati Sulteng, Agus Salim SH MH, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen, Mohamad Ronal SH MH, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lingkup Forum Wartawan Kejati Sulteng (Forwat), Selasa kemarin (17/1), ia membenarkan hal tersebut.
“4 tersangka itu yakni, inisial RAH, AN, BH dan NA,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronal, saat dihubungi wartawan tergabung di dalam Forwat.
Sebelumnya Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum Mohamad Ronal mengatakan penyidikan terus berjalan, dan panggilan pertama telah dilayangkan namun 4 tersangka mangkir.
“4 tersangka sudah dipanggil secara patut dan sah untuk diperiksa pada tanggal 12 dan 13 Januari 2023, namun 4 tersangka tidak menghadiri panggilan, penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada para tersangka,” ujar Ronal, Senin (16/1) kemarin.
Apa kabar kasus Bank Sulteng ? dan sudah sampai dimana?
Kapolsek Dampal Utara Laksanakan Jumat Curhat di Masjid Nurul Huda Sese
Padahal kasus Bank Sulteng milik pemerintah daerah tersebut sudah bergulir cukup lama, sejak 2022 yang ditanggani Kejati Sulteng.
Sebelumnya, pada saat peringatan Hari Anti Korupsi (Harkodia), 9 Desember 2022 lalu, Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, S.H. MH, pernah menyampaikan bahwa dalam waktu yang tidak begitu lama akan merampungkan penyidikan kasus Bank Sulteng.
Hasil Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kawasan Huntap Talise Diduga Asal Kerja Mulai Disorot?
“Salah satu Bank milik pemerintah daerah yakni Bank Sulteng juga dalam waktu dekat akan rampung proses penyidikannya,” kata Kajati di hadapan wartawan dan LSM saat itu.
Namun, kurang lebih 1 bulan bergulir, setelah Kepala Kejati Sulteng menyampaikan capaian kinerja bidang Pidsus tersebut terkesan masih “adem-adem” saja dan nyaris tak terdengar kabar, alias sudah sejauh mana progres penanganan Kasus Bank Sulteng itu.
Berdasarkan informasi diterima media ini, Jaksa Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Sulteng.
Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar 7 miliar rupiah.
Bahkan, Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki, S.Sos mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut?
“Jangan-jangan penyidikannya sudah dihentikan diam-diam? Kalau memang progresnya tetap berjalan, tolong disampaikan kepada masyarakat, sehinggga kepercayaan publik kepada Kejati Sulteng meningkat.
Harsono mengungkapkan jangan sampai Kejati Sulteng tidak bisa menjaga tren positif meningkatnya kepercayaan publik kepada Kejaksaan yang susah payah diperjuangkan oleh Kejaksaan Agung.
“Kita mau lihat penanganan perkaranya sampai dengan tahap persidangan, kami khawatir kalau terus berputar-putar di penyidikan ujung-ujungnya malah dihentikan,” ungkapnya.
Menujrutnya, jika tersangka mangkir dari panggilan pertama, sudah sepatut tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan. Jika tersangka tidak kooperatif dan juga tidak dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mungkinkah pihak Kejati Sulteng terbebani?
(**/FIRMANSYAH)