KAPOLDA

Jaksa Sulteng Berikan Edukasi Hukum, Cegah Kenakalan Remaja di SMAN 5 Palu

jaksa masuk sekolah
Kejati Sulteng memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada sekitar 40 siswa dan siswi SMAN 5 Palu. (Penkum)

PALU, Fokusrakyat.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) meluncurkan program inovatif “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) sebagai bagian dari upaya pencegahan kenakalan remaja dan bullying.

Pada Senin (15/1), Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada sekitar 40 siswa dan siswi SMAN 5 Palu, Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Rustam Efendi, S.H., M.H., seorang Staff Intelijen Kejati Sulteng, yang menjadi salah satu narasumber, menekankan dampak buruk penggunaan narkotika pada perilaku melanggar hukum.

Menurutnya, pemahaman tentang bahaya narkotika penting bagi generasi penerus, karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga masyarakat dan negara.

Mifta Haris, S.H., menambahkan bahwa perundungan atau bullying juga merupakan ancaman serius terhadap perkembangan mental dan emosional siswa yang menjadi korban.

“Ini tidak hanya memengaruhi korban tetapi juga merusak lingkungan belajar yang seharusnya aman dan nyaman,” katanya.

Abdul Harus Kyai, S.H., M.H., Kasi Penkum Kejati Sulteng, menjelaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik.

Tujuannya adalah membentuk generasi penerus yang paham hukum dan dapat menjadi contoh positif di masyarakat.

“Dengan menciptakan generasi yang taat hukum, langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik di masa depan,” ungkapnya.

Kejaksaan berharap, melalui program ini, siswa dan siswi SMAN 5 Palu dapat lebih mengenali hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga mereka dapat menjadi perisai diri dari perbuatan yang melanggar hukum.

Edukasi hukum ini diharapkan mampu membentuk wawasan dan karakter yang kuat, menjadikan mereka agen perubahan positif di tengah-tengah masyarakat.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!