Berita  

Hari Terakhir Daftar Bacaleg di KPU Tolitoli, 3 Parpol Ini Tereliminasi, Simak Infonya?

PARPOL
Partai Gelora saat mendaftar Bacaleg di Kantor KPU Tolitoli. (FOTO RIZAL)

TOLITOLI, FOKUS RAKYAT.NET – Akibat tidak terpenuhi syarat kelengkapan pengajuan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), akhirnya sebanyak 3 Parpol dinyatakan ditolak oleh KPU Tolitoli.

Terhadap 3 partai politik (Parpol) itu, pihak KPU Tolitoli melakukan pengembalian berkas, dan 3 Parpol  itu, diketahui adalah Partai Gelora, Partai Buruh, dan PKN (Partai Kebangkitan Nasional).

Ketua KPU Tolitoli, melalui Komisioner Divisi Teknis, Alisman, kepada wartawan media ini, Minggu kemarin, 14 Mei 2023, membenarkan 3 Parpol dikembalikan berkas pengajuan Bacalegnya.

BACA JUGA : Soal Dana Hibah, KRAK Sulteng Juga Laporkan KONI Kota Palu ke Kejakasaan

Kata dia, dikarenakan tidak memenuhi syarat administrasi, seperti halnya Partai Gelora yang Sistem Informasi Pencalonan (Silon) partai tidak masuk di server KPU.

Dia mencontohkan, salah satu sebab, dikembalikan berkas Parpol, seperti belum lengkap syarat Bacaleg seperti yang ditentukan.

Sebelumnya, 3 Parpol awalnya diterima oleh komisiner KPU, seperti halnya Partai lain, yang telah mendaftar.

Namun, setelah dilakukan penelitian secara detail ke 3 parpol tersebut, berdasarkan peraturan PKPU Nomor 10 2023, mereka dinyatakan ditolak dan berkasnya dikembalikan.

BACA JUGA : Pimda PKN Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Sulteng

Dengan ditolaknya berkas pengajuan Bacaleg tersebut, maka 3 Parpol tidak bisa lagi melakukan pendaftaran dan secara otomatis tidak dapat mengikuti Pemilu yang digelar tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA : Hasan Patongai Pimpin 30 Bacaleg Nasdem ToliToli Daftar ke KPU                               

“Tidak terpenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan, maka 3 Parpol tidak dapat mendaftar lagi, juga secara otomatis tidak bisa ikut dalam pemilu tahun depan,” Jelas Alisman.

Dia menjelaskan, terkait adanya gugatan Partai ke depan,  dengan tegas ia menyampaikan, akan mempertanggung jawabkan sepenuhnya.

“Jika ke depan ada gugatan yang dilayangkan oleh pihak Parpol, maka kami siap menghadapi dan pertanggungjawabkan,” Bebernya mengakhiri sesi wawancara.

Di tempat terpisah, Ketua Partai Gelora Tolitoli, Mashar, kepada wartawan media ini, pada Selasa sekitar pukul 01,30 Wita, mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum dan berencana bakal melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

“Dalam waktu dekat kami akan berupaya melakukan upaya hukum dan kemungkinan awalnya kami melapor ke pihak Bawaslu dulu,” tegasnya.

Sementara itu, Di tempat terpisah juga Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Fajar Sadik, mengatakan, Pada dasarnya Bawaslu setiap saat siap menerima laporan yang masuk, baik dari aduan masyarakat perorangan maupun parati politik.

“Kami siap setiap saat menerima laporan, baik aduan Parpol atau warga, terkait penyelanggaraan Pemilu 2024,” Ungkapnya tetapi tidak memberi komentar panjang.

(***/Rizal)

Penulis: RIZALEditor: ATARISYAH AZHAR
error: Content is protected !!
Exit mobile version