JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid bersama Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka terus berupaya mempercepat realisasi pemberian hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di sektor usaha minyak dan gas bumi yang menjadi hak daerah.
Upaya nyata tersebut ditandai dengan kunjungan kerja kedua pemimpin daerah tersebut ke kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, pada Jumat, 24 April 2026. Kunjungan ini dilakukan khusus untuk mengawal dan memastikan proses pengurusan hak tersebut berjalan sesuai jalur yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa saat ini proses penetapan PI 10 persen tengah berada pada tahap penyelesaian di tangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mengelola wilayah kerja tersebut. Terdapat tiga perusahaan yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut dengan komposisi kepemilikan saham, yakni Pertamina PHE sebesar 50 persen, Medco EP 30 persen, serta Tomori E&P Limited sebesar 20 persen.
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka menyampaikan optimisme bahwa jika seluruh rangkaian proses administrasi dan teknis berjalan lancar sesuai jadwal yang direncanakan, maka manfaat dari hak PI 10 persen tersebut sudah dapat mulai dinikmati dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat Kabupaten Banggai pada akhir tahun 2027.
“Insya Allah, jika seluruh proses berjalan lancar tanpa ada kendala berarti, maka pada akhir Desember 2027 kita sudah bisa mulai merasakan manfaat dari hak PI 10 persen ini untuk kemajuan Kabupaten Banggai,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Lebih lanjut, Amirudin menegaskan bahwa pengurusan hak ini bukan sekadar urusan dokumen dan administrasi belaka, melainkan sebuah langkah strategis dan perjuangan penting. Hal ini dilakukan agar kekayaan alam yang terkandung di wilayah daerah dapat dikelola dengan baik dan benar-benar memberikan manfaat serta nilai tambah yang signifikan bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyatnya.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, tetapi ini adalah ikhtiar besar agar sumber daya alam yang menjadi anugerah bagi daerah ini benar-benar memberikan nilai kembali dan kesejahteraan bagi masyarakat pemilik hak,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Banggai berharap seluruh proses yang sedang berjalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa hambatan berarti. Ke depannya, hak PI 10 persen ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang andal, yang hasilnya akan dialokasikan langsung untuk membiayai berbagai program pembangunan serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Banggai.
Sumber: lirikbanggai.com
