Dianiaya di Dalam Mobil, NL Laporkan Vokalis The Moska ke Polisi

PALU – Seorang Wanita Berinisial NL (28) melaporkan seorang pria bernama Said Husen Al Amri, yang dikenal sebagai vokalis band The Moska, ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah pada Rabu, 22 April 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) nomor: STTLP/B/1145/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.

Kejadian bermula saat korban, NL, bersama dengan terlapor berada di dalam mobil yang berhenti di Jalan Panglima Polem I, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Dalam posisi tersebut, tiba-tiba terlapor diketahui marah dan melakukan kekerasan terhadap korban. Pria yang dikenal sebagai vokalis band The Moska ini diduga memukul korban di bagian kepala, pipi sebelah kiri, dan tangan.

Sementara itu di kutip dari suaraidonesia1.com

Saat jurnalis melakukan konfirmasi via telepon ia membantah telah melakukan penganiayaan tersebut .

” Kenapa jadi begini pak padahal saya tidak pernah melakukan tindakan penganiayan sama sekali, ini tuduhan yang saya tidak pernah lakukan” Tutup Said

Akibat perlakuan tersebut, korban mengaku merasa pusing dan tubuhnya mengalami memar. Merasa dirugikan dan tidak terima, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengusut lebih jauh kronologi dan memanggil pihak-pihak terkait guna mencari kebenaran materiil.

error: Content is protected !!
Exit mobile version